Tak Perlu Sesuai KTP! Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2024 Bisa di Luar Domisili, Ini Panduannya

Tak Perlu Sesuai KTP! Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2024 Bisa di Luar Domisili, Ini Panduannya

6 September 2024 2 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Panduan membuat atau memperpanjang SIM di luar domisili atau tidak sesuai alamat KTP.

“Pembuatan SIM baru dan SIM perpanjangan dapat dibuat ataupun diperpanjang di manapun wilayah Republik Indonesia,” kata Kombes Pol Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Sebagai contoh, masyarakat yang memiliki KTP di luar wilayah DIY bisa membuat atau memperpanjang SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di DIY.

Seperti Satpas Polresta Yogyakarta, Polres Sleman, Polres Bantul, Polres Kulon Progo, maupun Polres Gunungkidul.

Baca Juga: Pemerintah Kota Umumkan Kenaikan Insentif untuk Ketua RT dan RW, Segini Nominalnya

Sementara itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat maupun memperpanjang SIM.

Untuk melakukan pembuatan SIM baru, terdapat persyaratan batas usia minimum, meliputi:

  • SIM A: 17 tahun
  • SIM A umum: 20 tahun
  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM B I umum: 22 tahun
  • SIM B II umum: 23 tahun
  • SIM C: 17 tahun
  • SIM C I: 18 tahun
  • SIM C II: 19 tahun
  • SIM D: 17 tahun
  • SIM D I: 17 tahun.

Kemudian ada juga persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM, di antaranya:

– Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Surat keterangan dari dokter yang menunjukkan sehat jasmani

– Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani

– Formulir permohonan (didapatkan dan diisi di lokasi)

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, dan S1 di PT Pos Properti Indonesia dan PLN Group, Ini Penempatannya

Baca Juga: Ini Dana Operasional Pengurus RT/RW 2024 Resmi Dicairkan, Warga Harus Tahu Jumlahnya

Selain memenuhi persyaratan tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan uang untuk biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Biaya membuat atau memperpanjang SIM ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rinciannya:

Biaya membuat SIM baru:

  • SIM A, A umum, B I, B I umum, B II, dan B II umum: Rp 120.000
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
  • SIM D dan D I: Rp 50.000.

Biaya perpanjang SIM:

  • SIM A, A umum, B I, B I umum, B II, dan B II umum: Rp 80.000
  • SIM C, CI, dan C II: Rp 75.000
  • SIM D dan D I: Rp 30.000

Baca Juga: Hebat! 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Menurut Aturan Terbaru, Cek Sekarang

Adapun berikut cara membuat SIM baru atau perpanjangan SIM:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan
  3. Pemohon melakukan pengisian blanko formulir
  4. Petugas melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data pemohon
  5. Pemohon melaksanakan registrasi dan identifikasi.
  6. Untuk pemohon pembuatan SIM baru, akan mengikut ujian teori dengan total 65 soal yang terbagi menjadi 3 tahap, yakni tahap pertama (persepsi bahaya), tahap kedua (pengetahuan), dan tahap ketiga (wawasan), hasil ujian akan langsung diumumkan setelah selesai mengerjakan
  7. Pemohon yang lulus ujian teori, dilanjutkan ujian praktek di lapangan, hasil ujian langsung diumumkan
  8. Pemohon diarahkan untuk membayar biaya pembuatan SIM ke loker BRI
  9. Bagi yang belum lulus ujian teori, akan mengulang dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari
  10. Bagi pemohon perpanjangan atau pembaharuan SIM, usai tahapan identifikasi, akan diarahkan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran
  11. Jika sudah membayar di loket BRI, pemohon menunggu proses cetak SIM
  12. SIM berhasil tercetak dan diserahkan kepada pemohon.

Baca Juga: Terbaru! Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Desa di 2024 Menurut Aturan Baru