Pemblokiran Rekening Bagi Penunggak Pajak Mulai Diterapkan, Masyarakat Harap Bersiap-siap, Dimulai Dari Provinsi Ini
17 November 2024NKRIPOST.COM – Pemblokiran rekening bagi penunggak pajak.
Pemblokiran sejumlah rekening itu dilakukan di Bank BNI Cabang Tolitoli, Sulawesi Tengah beberapa waktu yang lalu.
Juru Sita Wildan Jalu mengatakan KPP Pratama bisa melakukan penagihan kepada penunggak pajak apabila sampai jatuh tempo tak kunjung membayar utang pajaknya.
“Penunggak pajak terkait memiliki utang pajak yang masih harus dibayar. Termasuk dalam pengertian utang pajak adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang diakibatkan oleh wanprestasi atas kewajiban perpajakan,” kata Juru Sita KPP Pratama Tolitoli, seperti dikutip dari nesiatimes.com, Rabu (6/11/2024).
Wildan menjelaskan pihaknya juga telah melakukan beberapa hal sebelum memblokir rekening penunggak pajak.
Di antaranya menegur dengan mengirimkan Surat Teguran ke kediaman yang bersangkutan.
Jika dalam 21 hari penunggak pajak belum juga membayar utang pajaknya, maka tindakan penagihan berlanjut dengan penerbitan Surat Paksa.
Menurut Wildan, Juru Sita akan menyampaikan Surat Paksa tersebut secara langsung kepada penunggak pajak.
Widan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu.
Namun apabila tetap tidak mau membayar, baru pihaknya bisa melakukan sita aset milik wajib pajak.
Ia menuturkan bahwa objek sita yang dapat dituju salah satunya adalah harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di lembaga perbankan.
Untuk menyita objek tersebut, pihaknya harus melakukan pemblokiran rekening terlebih dahulu.
Sebagai Juru Sita, dia lantas mengajukan permintaan tertulis kepada lembaga perbankan untuk mengetahui nomor rekening dan saldo kekayaan penanggung pajak.
Wildan mengungkapkan pelaksanaan pemblokiran rekening tersebut berjalan lancar dan cepat.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama BNI Cabang Tolitoli yang selalu kooperatif dan bersedia berkoordinasi dalam proses pemblokiran rekening penunggak pajak.
Sebaiknya dimulai dari penunggak pajak yang diatas 100 keatas
Yang jelas kebijakan dilakukan ditjen pajak, banyak mudaratnya thd perusahaan krn dijadikan modus oleh oknum pegawai pajak “utk memeras perisahaan” yg tdk berhenti sampai pailitnya perusahaan, wallahu’alam.
And Kamu orang mesti bayar itu upeti ke pemekhrintah Hindia Belanda (baca pakai logat Londo) ye, kamu org mesti kerja keras utk bayar kita orang punya gaji..agar kita orang bisa hidup enak ye..
Petugas GOBLOK kwadrat. Daripada segel, sita milik masyarakat dll. Itu tarik dana pajak yg di korupsi bajingan” negara.
Enakan duitnya di taruh di karung semua…NPWP itu hanya jebakan bagi masyarakat kelas bawah yg g tahu hitungan pajak….kita hanya tahu pajak SPD motor…mobil…rumah dan sawah ….org org pajak adalah org org yg malas turun kebawah…
Salah rakyat Indonesia memilih pemimpin, pemimpin yang bodoh memperkaya diri, keluarga dan para kroni, rakyat jadi terbebani