Program Pemerintah Ini Kembali Hadir di 16 Provinsi Indonesia, Batas Akhir 30 November 2024, Cek Keuntungannya!
23 November 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di 16 Provinsi Indonesia.
Dihimpun dari media merdeka, Sabtu (21/11/2024), berikut lokasi dan jadwal resmi pemutihan pajak kendaraan 2024:
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung dari tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), potongan pajak tahunan, serta penghapusan pajak progresif.
Bengkulu
Di Bengkulu, program pemutihan akan dilaksanakan mulai 4 Juni hingga 30 November 2024, yang mencakup penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, serta denda pajak kendaraan bermotor. Pelaksanaan program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menghindari sanksi administrasi.
Tujuan dari penghapusan denda ini adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh terhadap kewajiban pajak dan memberikan kemudahan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak.
Kalimantan Barat
Kalimantan Barat telah meluncurkan kebijakan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024. Inisiatif ini mencakup pembebasan BBNKB II dan seterusnya sebesar 100%, pengurangan pokok tunggakan sebesar 25% untuk kendaraan yang menunggak selama 4 tahun, serta potongan hingga 40 persen untuk tunggakan pajak kendaraan yang telah menunggak lebih dari 5 tahun.
Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau. Selain itu, terdapat juga pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB kedua serta seterusnya.
Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan meluncurkan empat inisiatif pemutihan, yang mencakup penghapusan sanksi administrasi/denda untuk PKB dan BBNKB II, pembebasan pajak progresif bagi pemilik pelat nomor DA, penghapusan BBN II, serta diskon pokok PKB sebesar 2% (dua persen) bagi mereka yang melakukan pembayaran tepat waktu. Program ini akan berlangsung hingga 9 Desember 2024.
Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, program pemutihan diluncurkan pada 19 Agustus dan dijadwalkan berakhir pada 14 Desember 2024. Melalui program ini, pemilik kendaraan akan dibebaskan dari denda dan bunga pajak, termasuk denda SWDKLLJ.
Bagi pemilik yang memiliki tunggakan PKB selama dua tahun, mereka hanya perlu membayar tunggakan untuk satu tahun ditambah pajak untuk tahun berjalan, sedangkan untuk BBNKB II, mereka akan memperoleh diskon sebesar 50 persen.
Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meluncurkan program penghapusan denda untuk PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ. Program ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan program pemutihan yang mencakup Bebas Pajak Progresif, Gratis BBNKB, Penghapusan Denda Pajak, serta Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor antara 50% hingga 70%. Program ini akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Riau
Di Riau, terdapat lima inisiatif untuk memberikan keringanan pajak kendaraan. Pertama, Wajib Pajak individu yang melakukan mutasi masuk ke daerah dan memiliki kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 dapat menikmati pengurangan 10% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kedua, bagi Wajib Pajak yang berbadan usaha yang juga melakukan mutasi masuk dengan kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, mereka berhak atas pengurangan 50% dari pokok PKB dan pembebasan BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Selain itu, program ini juga menawarkan pembebasan BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya bagi Wajib Pajak individu dan badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan di dalam daerah. Selanjutnya, Wajib Pajak yang tidak melakukan pembayaran hingga masa pajak berakhir akan mendapatkan keringanan dari sanksi administrasi PKB.
Terakhir, sanksi administrasi BBN-KB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga akan dihapuskan bagi Wajib Pajak individu dan badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan di dalam daerah. Program pemutihan di Riau ini akan berlangsung hingga 15 Desember 2024.
Jawa Barat
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung hingga 30 November 2024. Beberapa fasilitas pemutihan yang tersedia bagi pemilik kendaraan di daerah ini antara lain:
Diskon untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembebasan denda atas PKB.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
Pembebasan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya. - Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, dengan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.
Selain itu, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum masa berlaku pajak berakhir juga berhak mendapatkan diskon. Berikut adalah rincian ketentuan diskon tersebut:
Untuk pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan adalah sebesar 2%.
Untuk pembayaran yang dilakukan lebih dari 30 hari hingga 180 hari setelah jatuh tempo, diskon yang diberikan adalah sebesar 4%.
Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program penghapusan pajak daerah yang mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II), penghapusan sanksi administrasi untuk keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan dari PKB progresif, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat. Program ini akan berlangsung hingga 30 November 2024.
Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengimplementasikan program pengurangan pajak kendaraan yang berlaku sampai 20 Desember 2024.
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mencakup penghapusan pokok PKB dari tahun sebelumnya dan denda PKB, penghapusan BBNKB II, serta penghapusan BBNKB untuk mutasi dari luar provinsi. Program ini akan berlangsung hingga 21 Desember 2024.
Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengimplementasikan program diskon pajak dan penghapusan denda untuk pajak kendaraan. Program ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Berikut adalah rinciannya:
- Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebelum batas waktu: 20% untuk pembayaran yang dilakukan 1 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo, 25% untuk pembayaran yang dilakukan 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan yang telah melewati batas waktu: 20% untuk pembayaran di bulan Oktober, 15% untuk pembayaran di bulan November, dan 10% untuk pembayaran di bulan Desember.
- Penghapusan biaya dasar BBNKB II
- Penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PKB
- Penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB
- Penghapusan Pajak Progresif
- Penghapusan Denda SWDKLLJ dari PT. Jasa Raharja
Banten
Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan program pemutihan denda pajak untuk kendaraan bermotor, yang juga mencakup pembebasan biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Program pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten meliputi hal-hal berikut:
Penghapusan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yaitu biaya balik nama untuk kendaraan bekas, baik untuk proses mutasi dari luar daerah maupun di dalam Provinsi Banten. Program ini berlaku mulai 4 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024.
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk tahun berjalan dan mutasi yang keluar dari Provinsi Banten. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Pembebasan pokok dan denda untuk tunggakan PKB mulai tahun keempat dan seterusnya, kecuali untuk mutasi yang keluar dari Provinsi Banten. Berlaku hingga 31 Desember 2024.
Diskon sebesar 20 persen untuk PKB bagi wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Berlaku sampai 21 Desember 2024.
Maluku Utara
Pemerintah Provinsi Maluku Utara meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan, penghapusan pajak progresif, serta diskon untuk pokok pajak bagi para wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu. Program ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara meluncurkan program pemutihan pajak yang menawarkan pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda SWDKLLJ, serta penghapusan denda dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II). Program ini akan berlangsung hingga 22 November 2024.