Himbauan Bagi Pemilik Sertifikat Tanah, Mulai Tahun Depan Dokumen Tanah Ini Tidak Berlaku Lagi, Simak Aturan Barunya

Himbauan Bagi Pemilik Sertifikat Tanah, Mulai Tahun Depan Dokumen Tanah Ini Tidak Berlaku Lagi, Simak Aturan Barunya

29 Oktober 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – BPN Kota Depok angkat suara terkait info Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026.

BPN menyatakan dokumen tanah adat tersebut memang tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah.

Kendati demikian, ia menyebut dokumen tersebut masih berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan,” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, seperti dilansir dari nesiatimes.com, Sabtu (26/10/2024).

Kata Dindin Saripudin, masyarakat bisa mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tertentu.

Di sisi lain, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengimbau agar masyarakat segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Segera tingkatkan status tanah ke SHM untuk melindungi aset dari mafia tanah,” tuturnya.

Indra menjelaskan bahwa SHM telah menjadi bukti sah kepemilikan tanah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan berbagai peraturan lainnya.

Adapun saat ini pemerintah juga sedang mengimplementasikan sertifikat elektronik.

Menurut Indra, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta mengurangi risiko pemalsuan.

Indra menekankan kepada masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tidak berlaku lagi.