Penting! Ini Aturan Baru untuk Pemberian Nama Anak di Akta Kelahiran, Orang Tua Wajib Tahu
3 September 2024 0 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Aturan baru untuk pemberian nama anak di akta kelahiran
Pemerintah telah membuat aturan terkait ketentuan pemberian nama anak pada akta kelahiran.
Pasalnya, nama anak menjadi salah satu hal yang krusial ketika mencatatkan kelahiran buah hati ke Dinas Dukcapil.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.
“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 Permendikbud 73/2022, seperti dikutip dari Dispendukcapil Kabupaten Jember.
Dalam Pasal 4 Ayat 2 Permendagri tersebut, ketentuan-ketentuan dalam pemberian nama anak, di antaranya:
– Mudah dibaca
– Tidak bermakna negatif
– Tidak multitafsir
– Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
– Jumlah kata paling sedikit 2 kata
Baca Juga: Ketua RT/RW Dapat HP Android Gratis di 2024, Ini Cara Mendapatkannya
Sementara itu, berikut tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan berdasarkan Pasal 5 Ayat 1:
– Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
– Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
– Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Selain itu, Permendagri tersebut juga mengatur tentang larangan dalam pemberian nama anak.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat 3, hal-hal yang dilarang dalam pemberian nama anak, antara lain:
– Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
– Menggunakan angka dan tanda baca
– Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Jika sudah menentukan nama anak sesuai aturan yang berlaku, orang tua dapat mengurus pembuatan akta kelahiran di kantor Dukcapil.
Aturan terkait pembuatan akta kelahiran tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Ini Gaji dan Insentif Ketua RT dan RW Agustus 2024 Seluruh Indonesia
Melansir dari laman Disdukcapil Morowali, berikut syarat dan cara mengurus pembuatan akta kelahiran:
Persyaratan:
a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
c. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
e. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b
Cara mengurus pembuatan akta kelahiran:
1. WNI mengisi formulir F-2.01
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
5. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.