Dear Pembeli Mobil & Motor Bekas, Biaya Ganti Nama Kendaraan Dihapus Mulai 5 Januari 2025, Simak Aturan Barunya
30 Oktober 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Kabar baik bagi pembeli mobil dan motor bekas di Jakarta.
Melansir dari nesiatimes.com, Rabu (30/10/2024), Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan kebijakan bebas biaya ini khusus berlaku untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
“Pembeli motor dan mobil bekas di Jakarta dibebaskan dari biaya pajak untuk proses balik nama kendaraan.” kata Ayu.
Adapun saat membeli kendaraan bekas, dokumen surat kendaraan biasanya masih tercantum nama pemilik sebelumnya.
Untuk mengalihkan kepemilikan ke pemilik baru, maka pemilik kendaraan bekas perlu melakukan balik nama.
Ketentuan ini tercantum dalam regulasi baru tentang perpajakan kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menetapkan ulang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.
Penyerahan kedua dan seterusnya mengacu pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Berdasarkan Pasal 13 Perda 1/2024, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12,5 persen.
- Perda 1/2024 telah diundangkan sejak 5 Januari 2024, namun perubahan tarif ini baru akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.
- Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) Perda DKI Jakarta, yang mengatur bahwa perubahan PKB dan BBNKB diberlakukan tiga tahun setelah tanggal 5 Januari 2022.”
Herlina menyebut dengan waktu transisi ini pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.