Kabar Baik! Aturan Terbaru: 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Cek Daftarnya
24 Agustus 2024NKRIPOST.COM – Sejumlah kendaraan yang tidak diwajibkan membayar PKB tahunan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lima jenis kendaraan berikut ini dibebaskan dari kewajiban membayar PKB.
Baca Juga: Berapa Gaji Kades dan Perangkat Desa di 2024? Ini Aturan Baru dan Rinciannya
a. kereta api.
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan keamanan negara.
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.
d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan.
e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Sementara itu, dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Kemudian, untuk nilai jual kendaraan bermotor berdasar pada harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Harga pasaran umum tersebut merupakan harga rata-rata yang berasal dari berbagai sumber daya yang akurat.
Baca Juga: Ini Aturan Baru SIM 2024 dari Korlantas Polri, Masyarakat Wajib Tahu!
Namun, jika harga pasaran umum kendaraan tidak diketahui, nilai jual kendaraan dapat ditentukan dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
Top markotop…pesawat terbang juha tdak.dikemanakan.pajak..!!!