Daftar Provinsi yang Mengadakan Pembebasan Pajak Progresif dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

Daftar Provinsi yang Mengadakan Pembebasan Pajak Progresif dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

2 Mei 2024 11 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Daftar provinsi yang mengadakan pembebasan pajak progresif dan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (2/4/2024), berikut provinsi yang mengadakan pembebasan pajak progresif dan pemutihan pajak kendaraan:

1. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.

Baca Juga:

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

– Pembebasan pajak progresif

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca Juga: