Pelukis Revoluta Syafri Tersandung Kasus Dugaan Perselingkuhan Hingga UU ITE

15 April 2021 0 By NKRI POST

Revoluta Syafri

Nkripost, Jakarta – Museum Nasional di di semarakkan dengan ‘Harkat’, Lukisan pada sebuah kanvas besar berukuran 4 x 20 meter terpampang menghiasi pameran tunggal lukisan Revoluta Syafri yang di buka Inarno Djayadi sebagai Direktur Utama BEI dengan tajuk “Jiwa Merdeka”, pada hari Senin (12/4/2021) dan pameran tersebut akan berlangsung hingga 17 April mendatang.

Revoluta sang Pelukis kepada awak media menjelaskan arti Jiwa Merdeka yang menjadi tema pada Pameran lukisan tersebut, Menurutnya Jiwa Merdeka sebagai simbol perlawanan terhadap situasi saat ini yang terus membelenggu kebebasan dalam bersosialisasi diakibatkan Pandemi yang tak kunjung berakhir.

“Jiwa Merdeka artinya kita ingin memerdekakan diri kita sendiri, sehingga Jangan sampai kita hidup di negara yang merdeka tapi diri kita tidak merdeka, karena terbelenggu dengan keadaan, jadi jiwa merdeka artinya kita harus bangkit, Jangan mengalah Dengan keadaan.”Ujar Revoluta di temui di Lokasi pameran lukisan tunggalnya. Senin (12/4/2021).

Pameran Tunggal lukisan Revoluta Syafri yang di buka Inarno Djayadi sebagai Direktur Utama BEI

Namun Sungguhpun demikian, di balik suksesnya pelaksanaan pemeran tunggalnya tersebut, tak banyak yang tahu ternyata Revoluta masih tersandung dugaan persoalan hukum yang hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan Polres Jakarta Pusat dan Polres Bogor

Informasi yang di himpun awak media, Proses kasus Pidana yang diduga hingga saat ini masih berlangsung proses penyelidikan tersebut, salah satunya Tersangkut dugaan kasus dengan Laporan Polisi Nomor 4428/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 28 juli 2020, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perzinahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 284 KUHP yang terjadi pada tahun 2018 di Jakarta Pusat

BERITA TERKAIT:

Sukses Gelar Pameran Lukisan Di Museum Nasional, Revoluta S Ternyata Masih Tersandung Skandal Dugaan Perzinahan

 

Selain itu juga Pelukis Revoluta Syafri dikabarkan pernah tersandung sejumlah kasus hukum lain yang mulai dari dugaan tindak pidana perzinahan (perselingkuhan), hingga dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kasus dugaan tindak pidana perzinahan/ perselingkuhan (Pasal 284 KUHP) Revoluta Syafri ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat yang mendapatkan pelimpahan dari Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4428/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 28 Juni 2020.

“Untuk klarifikasinya, silahkan datang ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar salah satu Penyelidik yang kontaknya dicantumkan dalam dokumen yang diperoleh awak media.

Sedangkan kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik (UU ITE) oleh Revoluta Syafri digarap Polres Bogor dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/289/VI/2020/JBR/RES BOGOR tanggal 26 Juni 2020.

“Sekali dua kali undangan klarifikasi tidak sampai kepada yang bersangkutan karena alamatnya tidak jelas. Karena tidak sampai tidak dihitung. Undangan klarifikasi selanjutnya kami antar langsung ke alamat yang bersangkutan. Tinggal gelar perkara,” kata Apit selaku Penyelidik Polres Bogor melalui telepon dan pesan WhatsApp di sadur media Investigator, Kamis (15/4/2021).

Walau diduga masih tersandung kasus hukum dan mangkir dari panggilan polisi, Revoluta Syafri muncul ke publik melalui pameran tunggalnya yang berlangsung 12-17 April 2021 di Museum Nasional, Jakarta.

Pantauan awak media Pameran lukisan  bertajuk “Jiwa Merdeka” ini didukung oleh beberapa perusahaan pasar modal, seperti PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan lain-lain. (ham)