Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan? Kendaraan Anda Bisa Kena Sanksi, Ini Kata Polisi

Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan? Kendaraan Anda Bisa Kena Sanksi, Ini Kata Polisi

3 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan pelat nomor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor yang sesuai bisa dikenakan tilang oleh polisi.

Namun, seringkali pelat nomor kendaraan mengalami kerusakan atau terlepas tanpa disadari oleh pemiliknya.

Dalam situasi tersebut, beberapa orang mungkin mencari jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan untuk memperbaiki atau menggantinya.

Selain itu, ada juga yang menggunakan jasa pembuatan pelat nomor untuk menghindari kebijakan ganjil-genap atau tujuan lain yang tidak sesuai dengan peraturan resmi.

Pelat nomor dari pinggir jalan ilegal

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli mengatakan, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibuat di pinggir jalan tidak boleh digunakan.

Menurutnya, pengendara juga tidak boleh membuat pelat nomor di pinggir jalan, meskipun menggunakan nomor polisi sesuai yang dikeluarkan kepolisian.

“Sesuai aturan tidak boleh,” ujar Yuli saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Dia menyebutkan, pelat nomor kendaraan yang boleh digunakan hanyalah berasal dari material yang dikeluarkan Polri.

Penggunaan pelat nomor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut rinciannya:

Baca Juga: Program Baru KPK untuk Kades dan Bendahara Desa, Siap-Siap Menghadapi Masalah Serius!

Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan

Tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.

Dalam Pasal 39, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Sementara, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pelat nomor kendaraan dari Polri mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitasnya.

Jika pengendara tidak memakai pelat nomor dari Polri, pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi yang bisa diberikan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Tak Main-main!Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM, Simak Aturan Barunya

Buat pelat nomor kendaraan di Samsat

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengendara dapat membuat pelat nomor kendaraan dengan mengumpulkan dokumen berikut:

  • Isi formulir kendaraan
  • KTP (bagi perseorangan)
  • Kartu izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
  • Surat keterangan tempat tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
  • Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (bagi badan usaha)
  • Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
  • Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor kendaraan dari Polsek terdekat
  • Tanda bukti pembayaran.

Tarif membuat pelat nomor kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan tarif Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Berikut prosedur mengajukan pembuatan pelat nomor kendaraan baru ke polisi:

  • Kunjungi Samsat terdekat
  • Ambil nomor antrian kemudian datangi loket sesuai kebutuhan
  • Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa
  • Setelah pemeriksaan selesai, polisi akan menerbitkan STNK dan memberikan pelat nomor kendaraan baru.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Korlantas Polri: Larangan Keras untuk Pengurusan SIM, Warga Harus Patuhi!