Pasangan Baru Menikah Wajib Penuhi Syarat Ini, Mulai Januari 2025, Simak Aturannya!

Pasangan Baru Menikah Wajib Penuhi Syarat Ini, Mulai Januari 2025, Simak Aturannya!

15 Januari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Keluarga baru diwajibkan memenuhi salah satu syarat penting, yaitu memiliki Kartu Keluarga (KK).

Kartu Keluarga adalah dokumen yang mencatat informasi demografis keluarga, seperti jumlah anggota, jenis kelamin, agama, status pernikahan, pekerjaan, dan lainnya.

Melansir dari nesiatimes.com, Rabu (15/1/2025), Berikut syarat dan prosedur membuat Kartu Keluarga 2025:

Syarat Membuat Kartu Keluarga

  1. Untuk Pasangan Baru Menikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasanganPaket liburan keluarga
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
  • Surat pengantar dari RT dan RW.
  1. Memperbarui KK untuk Menambah Anggota
  • KK lama atau fotokopi KK yang dilegalisirPaket liburan keluarga
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit
  • Fotokopi akta kelahiran anggota keluarga baru
  1. Memperbarui KK untuk Anggota Keluarga Berkurang
  • KK lama
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
  1. Anggota Keluarga Menumpang KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat keterangan pindah
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk pendatang dari mancanegara)
  • KK keluarga yang akan ditumpangi
  • Dokumen tambahan seperti paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat)

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga 2025

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Offline:

  1. Kunjungi kantor Disdukcapil setempat
  2. Lengkapi formulir permohonan yang disediakan
  3. Serahkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan (misalnya, untuk pasangan baru menikah atau penambahan anggota)
  4. Tunggu proses verifikasi oleh petugas
  5. Ambil KK baru setelah selesai dicetak.

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online:

  1. Melalui Situs Kemendagri
  • Kunjungi situs layanan online di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Buat akun dengan memasukkan data diri
  • Login dan pilih layanan pembuatan Kartu Keluarga
  • Isi formulir permohonan dan unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Tunggu notifikasi melalui email atau SMS jika KK sudah selesai diterbitkan
  1. Situs Disdukcapil Daerah
  • Akses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili
  • Pilih menu pengurusan dokumen secara online
  • Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan
  • Tunggu konfirmasi dari Disdukcapil melalui email atau SMS
  • Cetak dokumen KK secara mandiri atau ambil di kantor Disdukcapil
  1. Melalui Aplikasi Pendukung Layanan Disdukcapil

Setiap daerah memiliki aplikasi khusus untuk pengurusan KK, seperti:

  • Pemuda Bandung: Melalui aplikasi Pemuda, unggah dokumen, dan cetak KK secara online
  • Alpukat Betawi Jakarta: Gunakan aplikasi Alpukat Betawi untuk pengurusan dan jadwal pengambilan KK
  • Si D’Nok Semarang: Lengkapi data melalui aplikasi atau situs, lalu cetak KK setelah notifikasi diterima.
  1. Cetak Mandiri dengan QR Code

Disdukcapil kini memberikan kemudahan dengan fitur tanda tangan elektronik dan QR code pada KK. Setelah data diverifikasi:

  • File PDF KK akan dikirim melalui email atau SMS
  • Gunakan PIN untuk membuka dokumen
  • Cetak KK menggunakan printer pribadi atau layanan percetakan.