Pemerintah Luncurkan Kebijakan Terbaru, Parkir Didaerah Ini Dikenakan Pajak 10% Bagi Kendaraan Roda 2 dan 4, Simak Aturannya!
24 November 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Jasa parkir merupakan salah satu objek pajak yang termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 44, objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
“Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” demikian bunyi Pasal 53 Ayat (1), seperti dikutip dari laman JDIH Provinsi DKI Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Sementara itu, dalam Pasal 48 menjelaskan bahwa jasa parkir itu meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Tempat parkir yang dimaksud mencakup tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Selain itu, tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran untuk karyawan internal dengan pemungutan biaya juga termasuk dalam kategori ini.
Namun, terdapat lima kriteria jasa penyediaan tempat parkir yang dikecualikan, yaitu: jasa parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jasa parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran untuk karyawannya sendiri, serta jasa parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
Penyelenggaraan penitipan Kendaraan Bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda 4 atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda 2.