Para Pemilik Tanah Wajib Tahu 9 Tahapan Ini, Diberi Kesempatan Sampai 2026, Simak Penjelasan BPN

Para Pemilik Tanah Wajib Tahu 9 Tahapan Ini, Diberi Kesempatan Sampai 2026, Simak Penjelasan BPN

15 November 2024 14 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Girik merupakan surat pajak hasil bumi yang berfungsi sebagai bukti penguasaan suatu bidang tanah oleh individu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, girik, sebagai bukti tanah adat, hanya dianggap sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah dan tidak diakui sebagai bukti kepemilikan.

Perlu dicatat, mulai tahun 2026, alat bukti bekas hak milik adat seperti girik akan dinyatakan tidak berlaku lagi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku lima tahun setelah PP 18/2021 diterbitkan.

Berdasarkan undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga tidak mengakui girik sebagai bukti kepemilikan tanah.

Sebelum adanya UUPA, girik dan alat bukti tertulis lain atas tanah bekas adat merupakan tanda pembuktian hak milik tanah.

Kemudian setelah UUPA terbit, satu-satunya bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat hak atas tanah.

Sementara girik hanya sebagai alat bukti permulaan untuk memperoleh hak atas tanah yang nantinya dibuktikan dengan dokumen sertifikat.

Dikutip dari nesiatimes.com, Rabu (30/10/2024), masyarakat bisa mengurus girik menjadi SHM melalui dua tahap, yakni di pengurusan kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Langkah pertama untuk mengurus girik menjadi SHM adalah mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus dokumen berikut:

Surat Keterangan Tidak Sengketa

  • Pemilik girik harus memastikan bahwa tanah yang diurus bebas dari sengketa dan pemohon adalah pemilik sah.
  • Untuk membuktikannya, diperlukan surat keterangan bebas sengketa yang ditandatangani oleh saksi-saksi terpercaya, termasuk pejabat RT/RW atau tokoh adat setempat yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Pemohon perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah mulai dari pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.

Termasuk juga proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan karena biasanya tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor pertanahan untuk mengurus girik menjadi SHM dengan tahapan berikut:

1. Mengajukan Permohonan Sertifikat

Lampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan dan lengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

2. Pengukuran ke Lokasi

Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan, tahap berikutnya adalah pengukuran.

Petugas melakukan pengukuran dengan ditunjukkan batas-batas tanahnya oleh pemohon atau kuasanya.

3. Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.

Adapun anggota Panitia A terdiri atas petugas dari BPN dan lurah setempat.

5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.

Dalam praktiknya, ini bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.

Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.

Besaran BPHTB ini tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

BPHTB juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

8. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

9. Pengambilan Sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan dalam jangka waktu sekitar 6 bulan dengan catatan tidak ada persyaratan yang kurang.