Para Pemilik Tanah Wajib Tahu 9 Tahapan Ini, Diberi Kesempatan Sampai 2026, Simak Penjelasan BPN
15 November 2024NKRIPOST.COM – Girik merupakan surat pajak hasil bumi yang berfungsi sebagai bukti penguasaan suatu bidang tanah oleh individu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, girik, sebagai bukti tanah adat, hanya dianggap sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah dan tidak diakui sebagai bukti kepemilikan.
Perlu dicatat, mulai tahun 2026, alat bukti bekas hak milik adat seperti girik akan dinyatakan tidak berlaku lagi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku lima tahun setelah PP 18/2021 diterbitkan.
Berdasarkan undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga tidak mengakui girik sebagai bukti kepemilikan tanah.
Sebelum adanya UUPA, girik dan alat bukti tertulis lain atas tanah bekas adat merupakan tanda pembuktian hak milik tanah.
Kemudian setelah UUPA terbit, satu-satunya bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat hak atas tanah.
Sementara girik hanya sebagai alat bukti permulaan untuk memperoleh hak atas tanah yang nantinya dibuktikan dengan dokumen sertifikat.
Dikutip dari nesiatimes.com, Rabu (30/10/2024), masyarakat bisa mengurus girik menjadi SHM melalui dua tahap, yakni di pengurusan kantor kelurahan dan kantor pertanahan.
Langkah pertama untuk mengurus girik menjadi SHM adalah mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus dokumen berikut:
Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Pemilik girik harus memastikan bahwa tanah yang diurus bebas dari sengketa dan pemohon adalah pemilik sah.
- Untuk membuktikannya, diperlukan surat keterangan bebas sengketa yang ditandatangani oleh saksi-saksi terpercaya, termasuk pejabat RT/RW atau tokoh adat setempat yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Pemohon perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah mulai dari pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
Termasuk juga proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan karena biasanya tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor pertanahan untuk mengurus girik menjadi SHM dengan tahapan berikut:
1. Mengajukan Permohonan Sertifikat
Lampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan dan lengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
2. Pengukuran ke Lokasi
Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan, tahap berikutnya adalah pengukuran.
Petugas melakukan pengukuran dengan ditunjukkan batas-batas tanahnya oleh pemohon atau kuasanya.
3. Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.
Adapun anggota Panitia A terdiri atas petugas dari BPN dan lurah setempat.
5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
Dalam praktiknya, ini bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.
Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.
Besaran BPHTB ini tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
8. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
9. Pengambilan Sertifikat
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan dalam jangka waktu sekitar 6 bulan dengan catatan tidak ada persyaratan yang kurang.
Bagaimana solusinya kalau surat tanah ( berupa pethok D / leter C ) tiba2 sdh masuk di SHGB pihak lain , ini di ketahui setelah Pemilik surat tanah ( pethok D / leter C.
) tersebut mengurus SHM. di kantor BPN.
Saya jual tanah tapi masih leter c sarat2 yg harus di lengkapi ap aj ya
Saya ingin mengajukan pertanya , kami ingin setifikat tanah sawah luas 94 are =9400 M3, dan memiliki surat ferbonding , apa syarat mengajukan surat SHM jika tanah tersebut peninggalan irang tua kami,kami 7 bersaudara ,apa kami perlu membuat surat waris , serta apa perlengkapan lainnnya
Maaf ya tp sy mengurus dri awal sperti tatacara di artikel ini,di rt ,di rw,kelurah ini lamban apa harus pake duit pelicin ataw bgaimna .? Jd sy ambil lg berkas dkrnakn tak jelas sy tanya brapa,djwb diam…birokrasi complek. .maksud sy pajabat yg dari bwa dri rt rw n sterusnya dibuat PERINTAH apaitu nominal rt 25,rw 35k ,lur 50 dan strusnya .yg jelas maksudnya jd ga debat,trmksh maaf sblumnya
Maaf ya tp sy mengurus dri awal sperti tatacara di artikel ini,di rt ,di rw,kelurah ini lamban apa harus pake duit pelicin ataw bgaimna .? Jd sy ambil lg berkas dkrnakn tak jelas sy tanya brapa,djwb diam…birokrasi complek. .maksud sy pajabat yg dari bwa dri rt rw n sterusnya dibuat PERINTAH apaitu nominal rt 25,rw 35k ,lur 50 dan strusnya .yg jelas maksudnya jd ga debat,trmksh maaf sblumnya
Di balikpapan banyak sekali tanah yg sertifikat nya tidak pada titik koordinat nya
Saya hanya mau sekedar bertanya wajib bayar pajak pbb kenapa bikin sertifikat tanah masih bayar juga
Kalau tanah Ulayat/tanah suku itu bagaimana ya..apa perlu buat sertifikat ya? sedangkan pesan nenek moyang kami bahwa tanah suku tidak boleh diperjualbelikan dan tidak perlu ada sertifikat karena itu adalah tanah persekutuan.mohon tanggapannya pak🙏
Mohon dengan hormat, sebenarnya biaya surat tanah berdasarkan Peraturan dan UUD yng berlaku berapa, seperti :
1.Biaya Akta Jual Beli,
2.Biaya Sertifikat,
Demikian dan terima kasih.
Mohon dengan hormat, sebenarnya biaya surat tanah berdasarkan Peraturan dan UUD yng berlaku berapa, seperti :
1.Biaya Akta Jual Beli,
2.Biaya Sertifikat,
Demikian dan terima kasih.
Saya binggung dengan aturan yang di terapkan oleh pemerintah, yang katanya berdasarkan dengan regulasi, salah satu contoh tanah yang ada di Bombana, tanah tersebut merupakan tanah adat, yang sudah dikuasai sejak dahulu kala, namun tidak dapat diurus sertifikatnya dengan alasan tanah tersebut masuk area tampabang, sementara perusahaan PT jonglin grup, bisa menguasai tanah tersebut dengan luas ribuan hektar tanpa ada kendala, intinya hukum itu tajam ke bawah tumpul keatas.
Kami pemilik sebidang tanah ulayat di papua yg telah di pergunakan pakai oleh Ditjen Perhubungan Laut Kelas II Kep Yapen sejak 1968 hingga saat ini kurang lebih 57tahun tampa ada kompensasi kepada kami keluarga pemilik untuk itu mohon agar Kementrian BPN untuk mengecek kembali kepemilikan sertifikat yg dimiliki oleh Ditjen Perhubungan laut Kelas II Kep Yapen tampa sepengetagua kami pemilik yg sah sesuai bukti yg kami miliki.
Terimakasih
Assalammuallaikum🙏🙏🙏 kalau bisa sebelum mengadakan perturan baru harus di bersihkan dulu para para mafia tanah.karna jujur saja di daerah kami Sulawesi tenggara khusus nya kota bau bau paling banyak mafia tanah,apa lagi di kantor BPN kota Baubau sudah sarang nya mafia tanah….biar tanah masih bersengketa Meraka melakukan pnerbitan sertifikat di menerbitkan sertifikat merekah skligus mengukur tanah yg kosong hak nya orang….!jadi dengan ada nya peraturan baru ini saya mohon di berantas dulu sampai ke akar akar nya mafia tanah ….klu belum di berantas baru di adakan lagi peraturan baru sma sja mnyusahkan msyarakat yg di zolomi hak nya oleh parah”mafia tanah ….!
Semogah dengan terpilih nya bpak presiden kita yg baru ini bapak prabowo subianto betul”membarantas parah mafia tanah khusus nya di daerah kami Sulawesi tenggara kota bau bau buton.dan smoga pak Mentri mngtus para jajaran nya untuk membasmi para mafia tanah di Buton kota Baubau Sulawesi tenggara,karna masyarakat kami yg punya hak” di atas tanah di peroleh dari orang tua kami terdhulu di zolomi oleh parah mafia tanah.,..!kami sbgai masyakat kecil TDK bisa berbuat apa” kami mengaduh di kantor BPN kota bau bau dengan harapan bisa memediasi ternyata merekah juga dalang nya…jdi SMA hal nya kita lapor para mafia tanah di kantor mafia tanah….!apa lagi dengan ada nya program presiden jokowidodo …banya masyarakat”terzolimi hak nya….!jdi harapan saya mengomentari ini…spya Mentri atr/BPN segerah perintahkan jajaran nya turun di masyarakat di Sulawesi tenggara khusus nya kota bau bau Buton memberantas parah mafia”tanah…..! Sperti Mentri prtanian yg beberapa hari lalu mengadakan pemberantasan mafia pupuk.,!🙏🙏🙏