Panduan Lengkap Perpanjangan SIM dan STNK 2024: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online dan Offline
6 September 2024 0 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum masa berlaku keduanya habis.
Hal ini karena kedua dokumen ini merupakan bukti resmi yang harus dibawa saat berkendara agar tidak melanggar peraturan hukum.
Melansir dari berbagai sumber, Jumat (6/9/2024) baru-baru ini, pemerintah telah menerapkan uji coba BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dokumen untuk pengurusan SIM.
Sementara, cara dan syarat lainnya untuk memperpanjang STNK dan SIM di Bulan September masih sama seperti sebelumnya.
Prosedur Perpanjang SIM di September 2024
Persyaratan Dokumen:
– SIM lama yang masih berlaku.
– KTP dan fotokopi.
– Surat keterangan sehat dari dokter.
– Surat keterangan lulus tes psikologi.
– Formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
Penting, masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM.
Jika pemohon melakukan perpanjangan SIM setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Kemudian, pemohon dapat mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM secara langsung ketika mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling.
Apabila pemohon hendak memperpanjang SIM secara daring, maka akses formulir ini melalui situs resmi sim.korlantas.polri.go.id.
Cara Perpanjang SIM di SATPAS
Selanjutnya, berikut adalah prosedur perpanjangan SIM di Bulan September 2024:
– Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling terdekat sesuai dengan lokasi tempat tinggal.
– Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM.
– Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM.
– Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
– Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM baru. Jika blanko SIM kosong, maka petugas akan memberi informasi terkait jadwal pengambilan SIM.
Cara Perpanjang SIM Online
Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan perpanjangan secara online:
- Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store untuk Android dan AppStore untuk iPhone.
- Buat akun dengan melakukan registrasi nomor telepon, lalu pemohon akan mendapatkan kode OTP yang dikirim via pesan singkat SMS.
- Masukkan kode OTP di aplikasi.
- Buat nomor sandi (PIN), lalu konfirmasi.
- Isi profil diri di menu ‘Profil’ yang terdiri atas Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat surel (email).
- Konfirmasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirim ke email.
- Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto secara langsung.
- Ikuti tes RIKKES Jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Selanjutnya, ajukan permohonan perpanjang SIM dengan menekan menu ‘SIM’, lalu pilih ‘Perpanjangan SIM’.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Pilih lokasi Satpas penerbit SIM.
- Isi nomor rekening bank untuk pengembalian dana, khusus bagi permohonan perpanjangan SIM yang ditolak oleh Satpas.
- Pilih metode pengambilan SIM. Apabila dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan transfer ke akun virtual BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu ‘Transaksi’.
Proses perpanjangan SIM membutuhkan waktu 3-7 hari kerja.
Namun, bisa melebihi estimasi saat antrean membludak.
Baca Juga: Cek Kendaraan Anda! 26 Motor dan 14 Mobil Ini Dilarang Menggunakan BBM Subsidi
Prosedur Perpanjang STNK di September 2024
Persyaratan Dokumen
– STNK Asli dan Fotokopi.
– Fotokopi BPKB.
– KTP asli dan Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB (data ini perlu dibawa untuk bukti keaslian).
Baca Juga: BUMN dan Swasta Luncurkan Lowongan Kerja Besar-besaran untuk Lulusan SMA-SMK-D3-S1, Cek Posisinya!
Cara Perpanjangan STNK di Samsat
– Datangi kantor Samsat daerah terdekat dengan membawa kendaraan yang bersangkutan.
– Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
– Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
– Isi formulir perpanjangan STNK.
– Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
– Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
– Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
– Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Cara Perpanjang STNK Online
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.
- Kemudian buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu ‘Login” untuk melakukan pendaftaran data diri.
- Lalu, isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi.
- Selanjutnya masukkan foto e-KTP.
- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie).
- Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu.
- Terakhir, lakukan verifikasi ulang dengan cara mengklik tautan yang dikirim ke email terdaftar usai registrasi berhasil.
- Setelah melakukan registrasi pemohon bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.
- Jika sudah mengisi seluruh data, maka selanjutnya lakukanlah pengesahan dengan cara berikut:
– Pilih NRKB dan klik lanjut;
– Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan;
– Slide tombol kirim dokumen TBPKP;
– Masukanlah alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada);
– Lalu rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut;
– Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran;
– Selanjutnya kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul;
– Klik ‘Lanjut’ maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Pendaftaran CPNS 2024 Kini Terbuka hingga 10 September, Simak Jadwal Terbarunya!