Panduan Lengkap Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Simak Cara dan Syaratnya!
21 Maret 2025NKRIPOST.COM – Warga Indonesia yang membeli kendaraan bekas sering mengalami kesulitan saat memperpanjang STNK karena harus menunjukkan KTP asli pemilik lama.
Namun, pemilik baru dapat melakukan perpanjangan setelah melakukan balik nama kendaraan, yang tidak memerlukan KTP pemilik sebelu
Dihimpun dari laman situs Portal Informasi Indonesia pada Jumat (21/3/2025), berikut persyaratan dan cara untuk melakukan balik nama kendaraan.
Syarat balik nama STNK
- BPKB asli;
- STNK asli;
- KTP pemilik baru;
- Kuitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).
Cara balik nama STNK
- Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
- Kendaraan akan melalui proses cek fisik
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
- Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
- Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal.
- Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
- Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
- Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
- Isi formulir yang telah disediakan
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
- Serahkan bukti pembayaran
- Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
- Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
- Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
- STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan.
Syarat balik nama BPKB
- STNK yang telah balik nama;
- KTP pemilik kendaraan yang baru;
- BPKB asli;
- Hasil pengesahan cek fisik;
- Kuitansi pembelian kendaraan.
Cara balik nama BPKB
- Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
- Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
- Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
- Petugas akan memberi tanda pembayaran
- Lakukan pembayaran di bank
- Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
- Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru.