Resmi! Aturan Baru Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK Diterbitkan, Ini Modelnya

Resmi! Aturan Baru Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK Diterbitkan, Ini Modelnya

20 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Peraturan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 ini menyamakan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendagri dan Pemda.

“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” seperti dikutip dari salinan Permendagri.

Baca Juga: Proses Tambah Daya Listrik PLN 2024: Ketahui Syarat dan Biaya Terbaru!

Menurut peraturan ini, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN.

Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.

Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki; kemeja putih; dan batik/tenun/lurik. Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa.

Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan pakaian dinas terdahulu yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Dalam Permendagri Nomor 11, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan.

Dalam aturan lama itu, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian ‘kebanggaan’ PNS yang berwarna khaki.

Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih; dan pakaian batik/tenun/lurik.

Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat.