Pajak Progresif dan Balik Nama Kendaraan Bekas Mau Dihapus, Ini Alasannya

Pajak Progresif dan Balik Nama Kendaraan Bekas Mau Dihapus, Ini Alasannya

28 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

KORLANTAS POLRI mengusulkan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2) atau BBN kendaraan bekas dihapus.

Apa alasannya?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan pihaknya mengusulkan untuk menghapus pajak progresif dan BBN kendaraan bekas adalah untuk membuat masyarakat tertib membayar pajak kendaraan.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri.

Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan.

Sebab, ada bea balik nama kendaraan yang harus dibayar dan biayanya dinilai mahal. Karenanya, Pemda juga kehilangan pendapatan.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendarannya.

Mereka menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.

Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” kata Fatoni.

(Montt/Detik)