Pajak Kendaraan Naik, Pemilik 3 Jenis Motor-Mobil Ini Wajib Bersiap-siap, Simak Aturan & Jadwal Berlakunya!

Pajak Kendaraan Naik, Pemilik 3 Jenis Motor-Mobil Ini Wajib Bersiap-siap, Simak Aturan & Jadwal Berlakunya!

16 November 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Besaran tarif kendaraan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda ini ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Hanya saja, dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tentu Ini sangat berbeda dengan Perda yang lama dimana tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Melansir dari gridoto.com, Kamis (31/10/2024), berikut tarif PKB terbaru dan lama di Jakarta.

Tarif PKB Terbaru

  • 2% untuk kendaraan pertama
  • 3% untuk kendaraan kedua
  • 4% untuk kendaraan ketiga
  • 5% untuk kendaraan keempat
  • 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tarif PKB Lama

Kendaraan pertama pajak 2%

  • Kendaraan kedua pajak 2,5%
  • Kendaraan ketiga pajak 3%
  • Kendaraan keempat pajak 3,5%
  • Kendaraan kelima pajak 4%
  • Kendaraan keenam pajak 4,5%
  • Kendaraan ketujuh pajak 5%
  • Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
  • Kendaraan kesembilan pajak 6%
  • Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
  • Kendaraan kesebelas pajak 7%
  • Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
  • Kendaraan ketiga belas pajak 8%
  • Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
  • Kendaraan kelima belas pajak 9%
  • Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.

Jenis kendaraan

Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, juga disebutkan terdapat 3 kategori kendaraan yang assesoris dikenai pajak progresif, yakni kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak progresif baru mulai berlaku untuk kategori kendaraan yang sama.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan jenis-jenis pajak yang dikenakan, termasuk tarif pajak kendaraan, PPH 21, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.