Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Mengaluarkan Aturan Baru untuk Seluruh DC, Pemakai Uang Pinjol Wajib Tahu, Simak
2 Januari 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pinjol menjadi salah satu opsi pinjaman yang belakangan marak digunakan oleh warga RI.
Untuk menjamin perlindungan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk tata cara penagihan oleh ‘debt collector’.
Aturan itu masuk dalam peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, beberapa saat lalu.
Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.
Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” ujarnya.
(Sa/ya)