Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Cabut Izin Bank Terbesar Ini, Seluruh Nasabah Wajib Tahu, Simak!
5 Januari 2024 0 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM – Otoritas Jasa Keuangan cabut izin Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Wijaya Kusuma terhitung hari ini, (4/1/2024).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyatakan telah melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR yang terletak di Madiun, Jawa Timur itu.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut OJK.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(Ya/sa)