Orang Tua dan Siswa Wajib Tahu! Ombudsman RI Keluarkan ‘Warning’ Bagi Seluruh Guru dan Kepala Sekolah se-Indonesia

Orang Tua dan Siswa Wajib Tahu! Ombudsman RI Keluarkan ‘Warning’ Bagi Seluruh Guru dan Kepala Sekolah se-Indonesia

13 Juli 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Warning serius bagi seluruh kepala sekolah.

Melansir dari laman OMBUDSMAN RI, Sabtu (13/9/2024), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengingatkan soal larangan penjualan seragam dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Pihak sekolah atau madrasah dilarang menjual baju seragam maupun bahan seragam saat pelaksanaan PPDB 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Arya Wiguna.

Baca Juga:

Menurutnya, pada PPDB tahun lalu sejumlah orang tua mengeluhkan adanya sekolah dan madrasah yang mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.

“Bahkan, pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” ujarnya.

Arya menjelaskan aturan larangan sekolah menjual seragam tertuang dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Komite Sekolah

Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

Selain itu, larangan tersebut juga termuat dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Berdasarkan aturan tersebut pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik.

Itu artinya, sambung Arya, pengadaan pakaian seragam bukan merupakan tanggung jawab sekolah/madrasah.

Baca Juga:

Namun demikian, Arya mengatakan pihak sekolah dan madrasah bisa memaksimalkan peran dalam membantu pengadaan.

“Sekolah tidak menjual baju atau bahan baju, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tutur Arya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50/2022.

Aturan tersebut menyatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Tentu! Berikut versi yang diperbaiki dalam bahasa Indonesia:

Pasal 13 dari Permendikbud No. 50/2022 menyatakan bahwa dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 12, sekolah tidak diperbolehkan mengharuskan atau membebani orangtua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kali ada kenaikan kelas atau penerimaan murid baru.

Sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi, pihaknya meminta untuk mengeluarkan surat ke seluruh kepala sekolah/madrasah agar tidak menjual seragam.

Baca Juga: