Oknum Polisi Bersama Isteri Di TTS, Diduga Aniaya Warga Hingga Berdarah

7 Mei 2021 0 By NKRI POST

 

Korban

Nkripost, TTS – Kekerasan terhadap perempuan kini tidak saja dilakukan oleh masyarakat biasa tapi malah juga dilakukan oleh oknum terpelajar hingga anggota penegak hukum

Di kabupaten TTS Propinsi NTT seorang ibu rumah tangga Yurike Cornelia Thei, 34 tahun warga RT/RW 002/001 desa Oebobo kecamatan Batuputih yang ditemui awak media kamis (6/5/2021) dikediamannya mengaku mengalami tindakan penganiayaan.

Disadur dari Corpsnews.com, YCT menceritakan kronologi kejadian tragis yang menimpanya bersama putrinya, Pasalnya ketika di Aniaya, Ia sedang memangku anaknya yang baru berusia dua tahun lima bulan.

“Senin 3/5/2021 di halaman belakang rumah orang tua saya, saya didatangi pelaku Bripka MS bersama isterinya ibu EN tiba – tiba datang menganiaya saya dengan cara memukul dengan kepalan tangan BMS menghantam pelipis kiri saya hingga saya terjatuh menindis anak saya umur 2,5 tahun yang sementara saya pangku hingga kesakitan ditanah.” ungkap korban.

Selanjutnya, Korban mengisahkan peran terduga pelaku bersama isterinya saat melakukan tindakan penganiayaan. Tak puas sekali pukul, Usai korban  terjatuh, dengan bantuan isteri, pelaku melanjutkan aksinya dengan kembali memukul korban.

“Saat saya terjatuh akibat pukulan pak Awi (Red: nama sapaan pelaku Bripka MS) saya menindis anak saya dan saat itu isteri pelaku yang mengangkat saya sambil memegang saya, pak Awi memukul saya lagi di rahang kiri saya hingga bibir dalam saya pecah dan mengeluarkan darah.” kata YCT.

BACA JUGA: Polres TTS Tetapkan Anggota DPRD TTS Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Selanjutnya dengan tenang dan terlihat sedih korban YCT menyampaikan usai mendapat pukulan yang kedua dari pelaku tersebut, bersyukur di tolong oleh ayah korban, akhirnya kejadian tersebut di laporkan ke  Propam Polri.

“setelah itu saya berlari menuju ke arah orang tua saya untuk mendapat perlindungan saat itu juga saya di ikuti terus oleh pak Awi bersama iserinya, dengan kata – kata keras mereka melarang Ayah saya untuk jangan membela saya tapi Ayah saya tetap mengarahkan saya bersama Ayah melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Batuputih.” kata YCT

Korban pun mengatakan pelaku sepertinya merasa perlakuannya benar dan merasa kebal hukum

“Saat hendak berangkat melapor, pak Awi bilang mau lapor kemana saja silahkan lapor.”Ujar korban meniru ucapan Pelaku.

Ditelusuri awak media lebih mendalam apakah selama ini ada masalah lain dengan terduga pelaku, pihak korban bersama pihak keluarganya mengatakan kuat dugaan berkaitan dengan kontak rumah.

“Beberapa waktu lalu pak Awi (pelaku) mengontrak rumah kami dengan pernjanjian setahun biaya kontraknya tiga juta rupiah tapi beliau belum melunasi sudah keluar pindah ke rumah mertuanya.” terang suami korban.

Sementara itu suami korban, Sendy Manu yang mendampingi isterinya kepada media ini menuturkan ketika kejadian tersebut terjadi Ia sedang bekerja.

“waktu kejadian itu saya tidak ada di tempat, karena saya ada ditempat kerja di Takari kabupaten kupang.” tutur Sendy

Ilustrasi

Lebih lanjut, kepada awak media, suami korban mengatakan besar harapannya kepada pihak kepolisian dapat dengan profesional menuntaskan kasus kasus sesuai hukum yang berlaku

“saya hanya bisa berharap pihak kepolisian dapat melakukan tindakan hukum yang semestinya mengingat pelaku adalah seorang anggota kepolisian jangan sampai kami dikorbankan dalam penegakan hukum.” harap Sendy

Menjawab pertanyaan awak media apakah benar sudah melaporkan Sendy Manu (suami korban) mengatakan bahwa Benar telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib sebagaimana di bikrio dengan Surat Tanda Terima Laporan yang bernomor: STPL/01/V/2021/Seksi Propam, tertanggal 4/5/2021.

“iya hari itu juga saat kejadian senin 3/5/2021 kami sudah melaporkan ke polsek (sambil menunjukan STTL) dan dari pihak polsek juga membawa korban melakukan Visum di Puskesmas Batuputih.

Lebih lanjut, Awak media ini, Bersama teman media lainnya, tentang kejadian tersebut ketika mengkonfirmasi kepada  Kapolres TTS, AKP Andre Librian,S.Ik saat dihubungi membenarkan adanya pengaduan dan laporan yang masuk ke Mapolres Timor Tengah Selatan (TTS) NTT.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sementara ditangani di bagian Unit Propam Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.(Jhony)