OJK Keluarkan Peraturan Baru, Wajib Diketahui Masyarakat & Semua Bank di Indonesia, Berikut Aturannya
16 November 2024 8 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan peraturan terbaru, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
Peraturan ini mengatur larangan praktik window dressing, yang merujuk pada upaya manipulasi atau pemolesan laporan keuangan oleh pejabat bank atau pihak lain yang berkepentingan.
Penerbitan peraturan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran laporan keuangan dalam pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan demikian, laporan keuangan harus disusun dengan ketepatan, akurasi, dan integritas yang tinggi agar dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia.
Terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan.
“Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank,” ungkap Dian dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat menggunakan laporan keuangan ini dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Oleh sebab itu, laporan keuangan harus bisa merepresentasikan kondisi bank secara tepat.
Kendati demikian, masih terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan berdasarkan pengawasan OJK.
Hal itu menjadi salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya.
BCBS
Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systemically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.
Melalui ketentuan terbaru ini OJK berupaya untuk mencegah praktek window dressing di sektor perbankan.
CUMA SATU KATA YANG TEPAT BUAT OJK YAITU “BULLSHEET”.
CUMA SATU KATA YANG TEPAT BUAT OJK YAITU “BULLSHEET”. YA ! HANYA KATA BULLSHEET !
OJK lebih baik di bubar kan saja
OJK. Saya Sudah Sering Kalai Melakukan Pengecekan Dimana Kredit Saya Yang Macet Kerena Saya 4 Bulan Lalu Saya Mengajukan Kredit Di Bank Mandiri Di Tolak Kerena Katanya Saya Punya Kredit Ada Yang Belum Selesai Dan Hal Itu Saya Pertanyakan Tapi Jawabnya Tidak Tau Dimana
Hampir semua bank pernyaan nya yg sama, ketika kita Masi ada tunggakan di bank,maka bagi kami orng miskin dan ekonomi lemah sangat membutuhkan dengan pinjaman untuk membatu modal usaha, maka oleh karna itu mohon bantuan nya.
Terima kasih OJK srt.pengaduan kami sdh direspon olh Bank yg kami Adukan/laporkan, namun ternyata sampai hr ini Bank tersebut BELUM MAMPUH membayar kompensasi yg telah dijanjikan olh Bank yg bersangkutan kepada kami, padahal kompensasi tersebut hanya senilai Rp.250juta saja.
Kami harap OJK memberi teguran atau mengaudit keuangan pd Bank tersebut.
Khusus kredit pensiunan tolong OJK buat regulasinya apabila ada debitur yg mau pindah/take over biasanya dipersulit.
Padahal gaji mereka sendiri yg dipotong setiap bulan bahkan diintimidasi oleh bank awal mereka pinjam!.
Yth saya minta bantuan anda karena pihak bank tidak memberikan hak saya yang sudah ada di no akun bank atas nama saya dana tersebut dari April sampai sekarang masih valid saya berkali kali meminta CS maupun teler tidak di berikan hingga kini masih ada dana elektronik tersebut bukan uang kecil padahal itu dari hasil kerja kurang 4 th belum saya ambil karena di luar negara Indonesia yaitu di as apakah anda bisa membantunya karena saya sudah berkali kali tidak berhasil terima kasih