OJK Keluarkan Peraturan Baru, Wajib Diketahui Masyarakat & Semua Bank di Indonesia, Berikut Aturannya

OJK Keluarkan Peraturan Baru, Wajib Diketahui Masyarakat & Semua Bank di Indonesia, Berikut Aturannya

16 November 2024 8 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan peraturan terbaru, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

Peraturan ini mengatur larangan praktik window dressing, yang merujuk pada upaya manipulasi atau pemolesan laporan keuangan oleh pejabat bank atau pihak lain yang berkepentingan.

Penerbitan peraturan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran laporan keuangan dalam pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, laporan keuangan harus disusun dengan ketepatan, akurasi, dan integritas yang tinggi agar dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia.

Terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan.

“Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank,” ungkap Dian dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/11/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat menggunakan laporan keuangan ini dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Oleh sebab itu, laporan keuangan harus bisa merepresentasikan kondisi bank secara tepat.

Kendati demikian, masih terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan berdasarkan pengawasan OJK.

Hal itu menjadi salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya.

BCBS

Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systemically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.

Melalui ketentuan terbaru ini OJK berupaya untuk mencegah praktek window dressing di sektor perbankan.