Nyesek Banget, Ini Alasan Kuat Ma’ruf Melawan Vonis 15 Tahun Penjara
14 Februari 2023NKRIPOST.COM – Sopir keluarga Fredy Sambo, Kuat Ma’ruf tetap berkeras tidak membunuh Brigadir J.
Kuat menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” kata Kuat seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat pun tidak terima divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini.
Kuat akan ‘melawan’ putusan hakim tersebut.
“Pasti bandinglah,” kata Kuat.
Kuat Divonis 15 Tahun
Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersalah.
Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara ” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.