Novel Menepuk Air di Dulang, Terciprat Muka Kapolri

Novel Menepuk Air di Dulang, Terciprat Muka Kapolri

29 Mei 2022 0 By Tim Redaksi

KRITIK ASN terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak dilarang, namun ada mekanisme dan prosedurnya, yakni disampaikan pada atasannya.

Bahkan Presiden Jokowi telah memberikan arahan dalam Rapim TNI- dan Polri pada 1 Maret 2022 di Cilangkap, Jakarta Timut, bahwa tidak bisa yang namanya tentara dan polisi merasa bebas.

Hal yang dilakukan Novel Baswedan dkk selaku ASN Polri jelas mengabaikan hal ini.

Apalagi menyangkut proses hukum yang sedang dilakukan KPK, dimana Polri-KPK terikat kerjasama pemberantasan korupsi.

Kerjasama ini tentu juga menyangkut pencarian DPO HM.

Jangan seolah-olah Polri tidak terikat pada hal ini, karena hal yang disampaikan Novel Baswedan dkk.

Andai saja Novel Baswedan dkk selaku ASN Polri menyampaikan informasi yang diketahuinya soal keberadaan HM, dan memberikan saran “membungkus” HM kepada atasannya, bisa jadi KPK-Polri dapat segera menemukan dan menangkap HM.

Pimpinan dan insan KPK tentu memiliki keterbatasan yang diatur melalui prosedur mengenai keterbukaan informasi tentang cara dan upaya yang telah dilakukan dalam pencarian HM.

Selain menyampaikan informasi bahwa HM masih terus dicari dan menyampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggungjawab dan keseriusan.

Apa yang disampaikan Novel Baswedan selaku ASN Polri mengenai HM beberapa minggu ini bukanlah kritik, melainkan “mengolok-olok” KPK untuk maksud diluar proses penegakan hukum.

Ini upaya membenturkan KPK dan Polri.

Sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mengambil langkah Presisinya.

Jangan sampai Ketentuan mengenai ASN dilanggar dan Perintah presiden soal disiplin Polri diabaikan, sebab pembiaran tindakan ASN Polri ini seperti Novel menepuk air di dulang, terciprat muka Kapolri.

(NKRIPOST/rmoldkijakarta)