Kelompok Masyarakat Ini Bisa Nonaktifkan NPWP Online Tanpa Ke Kantor Pajak, Begini Caranya!

Kelompok Masyarakat Ini Bisa Nonaktifkan NPWP Online Tanpa Ke Kantor Pajak, Begini Caranya!

4 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan bahwa wajib pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.

Selain itu, mereka juga bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id.

Dalam laman tersebut terdapat fitur live chat atau percakapan langsung dengan DJP untuk menonaktifkan NPWP.

Baca Juga: Pemilik NPWP, Bersiaplah! Petugas Pajak Akan Kunjungi Rumah dan Usaha, Ini Tujuannya

Kendati demikian, penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Sementara wajib pajak badan bisa menonaktifkan NPWP-nya secara offline di Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar.

Kriteria serta cara menonaktifkan NPWP secara online untuk WP orang pribadi.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pertamina Maintenance dan PT Sucofindo untuk Lulusan D3-S1: Ini Syaratnya!

Kriteria WP yang Dapat Menonaktifkan NPWP Secara Online

Wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan NPWP non-efektif secara online.

Jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online termuat dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, meliputi:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  3. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib pajak yang NPWP mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan;
  6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut;
  7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020;
  8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  1. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP;
  2. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga sepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.Baca Juga: Cara dan Syarat Penerbitan KK Baru 2024 untuk Perubahan Data Kartu Keluarga

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP secara online melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.

Cara lainnya adalah mengajukan permohonan penonaktifan NPWP melalui laman pajak.go.id.

Baca Juga: Pemprov Umumkan Aturan Baru 2024: 5 Jenis Kendaraan Kini Bebas Pajak Tahunan, Ini Daftarnya

Berikut cara menonaktikan NPWP secara online melalui laman pajak.go.id:

– Kunjungi laman pajak.go.id.

– Pilih fitur live chat.

– Kemudian pilih menu “NPWP”.

– Selanjutnya pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.

– Bacalah syarat dari DJP.

– Sementara itu, untuk formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif bisa pemohon akses melalui link dibawah ini. https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali

Baca Juga: Serius! Korlantas Polri Keluarkan Larangan Keras untuk Pengurusan SIM, Cek Aturan Terbarunya