NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Bagaimana Nasib Nomor NPWP Lama? Berikut Penjelasannya
21 Juli 2022NOMOR Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat dipergunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Selasa 19 Juli 2022.
Bagaimana nasib NPWP Lama?
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, paling tidak hingga saat ini sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai KTP.
“Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan Nik sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap,” ujarnya dalam acara “Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022” di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Di samping itu, DJP masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut.
Suryo mengungkapkan, proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex terus berlangsung.
“Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023,” katanya.
Dia menambahkan, instalasi nasional akan segera DJP lakukan di Oktober 2022, sehingga ada kepastian mengenai interoperabilitas antar sistem.
“Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik. Interoperabilitas atau keterhubungan antar sistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain,” tutur Suryo.
Lebih rinci, parameter yang sudah digunakan yaitu NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri yang sama halnya di kementerian dan lembaga lain.
“Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama. Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan,” pungkasnya.
(NKRIPOST/TRIBUNBANTEN.COM)