Nasib SIM Lama Usai Nomor SIM Diganti NIK KTP, Akan Berlakukan 1 Juni 2025, Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4 Wajib Tahu, Simak!

Nasib SIM Lama Usai Nomor SIM Diganti NIK KTP, Akan Berlakukan 1 Juni 2025, Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4 Wajib Tahu, Simak!

17 Juni 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri bakal memberlakukan pemadanan nomor SIM dengan NIK.

Mengutip dari sumber, Senin (17/6/2024), Rencananya akan dilakukan mulai 2025.

Hal ini demi memudahkan pendataan oleh pihak kepolisian juga pemerintah. Sehingga nomor SIM bakal diganti dengan NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk).

“Mudah-Mudahan setelah 1 Juni 2025. Karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia sampai Thailand,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri di Antara Kamis (30/5).

Yusri pun menjelaskan kalau Korlantas Polri telah mulai sosialisasi rencana di atas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Bahkan untuk pemegang SIM lama tak usah buru-buru melakukan pergantian. Sebab kepolisian melakukannya secara bertahap.

“Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau waktunya perpanjang pakai kebijakan format terbaru,” Yusri menambahkan.

Dia pun berharap dengan diganti nomor SIM dengan NIK KTP lebih memudahkan masyarakat. Sebab sudah menggunakan Single Data, meliputi NPWP serta BPJS.

“Jadi kita beri kemudahan ke pengendara, bukan merubah langsung,” tegas Yusri.

Cegah Penerbitan SIM Ganda

Sebelumnya Korlantas Polri menilai kalau penerapan sistem Single Data memberikan beberapa keuntungan. Seperti mencegah kemungkinan penerbitan SIM secara ganda.

Yusri menjelaskan sistem NIK KTP terbilang bagus mengingat setiap warga negara hanya memiliki satu. Jadi pendataan bisa lebih tertata dan rapi.

“Intinya kami buat Single Data, paling bagus kalau KTP, SIM serta BPJS semua pakai NIK,” pungkas dia.

Untuk diketahui sekarang sistem nomor SIM yang ada merupakan nomor urut sama tidak bersifat mengikat. Sehingga satu pemegang dokumen berkendara berbentuk kartu di Jakarta bisa membuat lagi di wilayah berbeda.

Apabila digantikan dengan NIK KTP, pendataan jadi lebih teratur. Maka seseorang tidak dapat melakukan permohonan penerbitan SIM lagi.

Wacana itu diharapkan bisa mengantisipasi duplikasi kepemilikan SIM serta memudahkan proses pendataan lain.

Di sisi lain Yusri mengungkapkan kalau pembuatan SIM bakal terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong warga mengikuti seluruh tahapan penerbitan di kantor Satpas.

Jadi SIM tidak akan tercetak jika salah satu ujian tidak diikuti, baik teori maupun ujian praktik. Meminimalisir proses percaloan yang marak terjadi.

“Kami melarang calo dari dulu, harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card),” Yusri menutup perkataannya.