Mulai Januari 2024, Pemerintah RI Akan Terapkan Aturan Ini untuk Seluruh PNS se-Indonesia, Simak!
5 Desember 2023 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pemerintah akan menambah 15 instansi lagi sebagai pilot project single salary.
Penerapan single salary sudah diterapkan di dua instansi yaitu KPK dan PPATK.
Dengan diterapkannya single salary tunjangan PNS akan dihapuskan dan dijadikan satu dalam gaji pokok.
Kendati demikian ada dua tunjangan yang disisakan yaitu tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
Dalam single salary ini gaji PNS akan naik 10 kali lipat, selain itu pemberian gaji PNS juga akan menggunakan sistem grading dimana penilaian terhadap kinerja PNS menjadi tolak ukur utama pemberian gaji PNS.
Adapun pemerintah akan menambah pilot project single salary di 15 instansi yang terbagi dari instansi pusat dan daerah.
Instansi pusat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan instansi daerah terdiri dari Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan, Kab. Banyuwangi, Kab. Manggarai, Kab. Badung, Kab. Manggarai Barat, Kota Sukabumi, serta Kota Sorong.
Untuk ke 15 instansi tersebut single salary rencananya akan diberlakukan pada bulan depan atau Januari 2024.
Pemberlakuan single salary ini diharapkan agar gaji PNS golongan terendah dan tertinggi tidak terlalu jauh selisihnya.
Baru-baru ini BKN merilis gaji PNS jika single salary diberlakukan yaitu
JPT Rp8.539.000 – Rp11.921.200.
JA Rp2.602.600 – Rp7.253.800.
JF Rp3.567.442 -Rp8.944.822.
Sedangkan untuk tukin yang diberikan pada PNS adalah 5 persen dan tunjangan kemahalan akan diberikan sesuai dengan harga kemahalan setiap daerah dimana PNS tersebut berdinas.
Menurut MenPAN RB walaupun single salary sudah diberlakukan namun skema tersebut tidak akan langsung berpengaruh pada gaji PNS.
Karena single salary hanya digunakan dalam perhitungannya saja.
(Sa/ya)