Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Dalam Pembelian Elpiji 3 Kg, Wajib Tahu, Simak!

Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Dalam Pembelian Elpiji 3 Kg, Wajib Tahu, Simak!

11 September 2023 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan PT Pertamina Patra Niaga mengatur ulang sistem penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Dalam aturan baru elpiji 3 kg yang dirilis 27 Februari 2023 lalu ditegaskan kembali kelompok masyarakat yang dilarang atau tidak berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg subsidi yang diperuntukan bagi warga kurang mampu.

Larangan pemakaian gas elpiji 3 kg subsidi itu bukan hanya terhadap ASN TNI Polri dan rumah tangga sejahtera saja.

Namun Menteri ESDM merincikan beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.

Aturan Baru elpiji 3 kg itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dimana pembelian gas elpiji 3 kg akan dilakukan dengan sistem menggunakan KTP dan berbasis website Subsidi Tepat LPG.

Website pendataan yang dilakukan Pertamina itu terkoneksi dengan database milik Kemensos RI.

Sehingga masyarakat yang berhak membeli adalah warga yang kurang mampu saja.

Selain melarang warga ekonomi sejahtera untuk membeli gas elpiji 3 kg, Kementerian ESDM merincikan beberapa jenis usaha yang tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg subsidi itu.

Berikut jenis usaha yang tidak berhak atau dilarang memakai gas elpiji 3 kg subsidi mulai 1 Januari 2024:

  1. Usaha Loundry
  2. Usaha Jasa Las
  3. Usaha Pembatikan
  4. Hotel
  5. Restoran
  6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
  7. Usaha peternakan
  8. Usaha tani tembakau
  9. Berbagai sektor usaha skala besar

(Sa/ya)