Mulai 14-30 September 2024, 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftar Lokasi Samsat

Mulai 14-30 September 2024, 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftar Lokasi Samsat

18 September 2024 3 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Sejumlah provinsi di Indonesia rutin menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang memungkinkan masyarakat untuk menghilangkan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memberikan keringanan pajak lainnya.

Melansir dari sumber resminya, Berikut ini adalah 9 provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024:

Riau

Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan keringanan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku dari 9 September hingga 15 Desember 2024. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.

Pengurangan pokok PKB sebesar 10% untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 2 September hingga 16 Desember 2024. Berdasarkan informasi dari akun resmi Bapenda Lampung, ada 4 program keringanan yang diberikan:

  • Bebas pajak progresif bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
  • Bebas bea balik nama dari dalam dan luar provinsi Lampung.
  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor dan denda kecelakaan lalu lintas.
  • Keringanan tunggakan pajak hingga 70% untuk kendaraan tahun ketiga, keempat, dan kelima berdasarkan kapasitas mesin (cc).

Sumatera Barat

Di Sumatera Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Wajib pajak yang memanfaatkan program ini akan mendapatkan berbagai keuntungan, di antaranya:

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
  • Pembebasan denda Bea Balik Nama.
  • Pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

Aceh

Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini mencakup:

Pembebasan pajak progresif.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan keringanan ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen seperti STNK dan KTP asli.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini meliputi:

Pembebasan BBNKB II.

Diskon pajak tahunan.

Pembebasan biaya pajak progresif.

Bengkulu

Pembebasan tunggakan PKB.

Di Provinsi Bengkulu, program pemutihan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024. Masyarakat dapat menikmati:

Pembebasan denda PKB.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat mengadakan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% yang berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Diskon ini berlaku khusus di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dan ditujukan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Ketentuan Diskon:

Diskon 10% untuk pajak tahunan dan lima tahunan kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran.

Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC.

Kalimantan Barat

Di Kalimantan Barat, program pemutihan berlaku dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Program ini berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan mencakup:

Bebas denda PKB.

Bebas denda BBNKB II.

Diskon 25% untuk kendaraan roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun.

Diskon 40% untuk kendaraan roda 2 dan 3 yang menunggak 5 tahun.

Bali

Program pemutihan di Bali dilaksanakan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Program ini meliputi:

Penghapusan denda PKB dan BBNKB.

Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi syarat seperti balik nama dan mutasi antar-Samsat dalam Provinsi Bali sebelum 28 September 2024.