Kebijakan Baru Akan Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025, Pajak Ini Naik Jadi 12 Persen, Warga Wajib Bersiap-siap, Berikut Penjelasannya

Kebijakan Baru Akan Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025, Pajak Ini Naik Jadi 12 Persen, Warga Wajib Bersiap-siap, Berikut Penjelasannya

14 November 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, memastikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

“Kebijakan ini merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa tarif PPN 12 persen harus diterapkan paling lambat awal tahun depan., Di Komisi XI DPR, kita sudah membahas ini bersama. Sudah ada dasar undang-undangnya. Kita perlu mempersiapkan implementasinya dengan penjelasan yang baik kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani, seperti dilansir dari media Tirto, Kamis (14/11/2024).

Demi menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sri Mulyani menambahkan bahwa APBN memiliki peran penting dalam merespons situasi ekonomi yang tidak menentu, seperti saat krisis finansial global atau pandemi COVID-19.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen telah melalui pembahasan yang intens dengan Komisi XI DPR.

Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan utama adalah daya beli masyarakat.

“ Pasal 17 ayat (3) UU HPP mengatur bahwa tarif PPN dapat diubah dalam rentang 5-15 persen, Perdebatan mengenai tarif PPN 11 atau 12 persen sudah berlangsung lama, dengan banyak pro dan kontra. Saat kita membahas hal ini, muncul pertanyaan mengenai dampaknya terhadap perekonomian, terutama di kondisi yang sedang melemah,” ujar Sri Mulyani, yang akrab disapa Ani.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, mempertanyakan rencana kenaikan tarif PPN di tengah lemahnya daya beli masyarakat.

Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan ini agar tidak semakin membebani masyarakat.

Kholid menyarankan agar pemerintah fokus pada upaya ekstentifikasi pajak sebagai solusi untuk meningkatkan rasio perpajakan, yang saat ini masih stagnan di sekitar 10 persen, dan menempatkan kenaikan tarif pajak sebagai pilihan terakhir agar daya beli masyarakat tetap terjaga.