Motif Pelaku Bacok Eks Ketua KY hingga Berdarah-darah Akhirnya Terbongkar, Gak Nyangka

Motif Pelaku Bacok Eks Ketua KY hingga Berdarah-darah Akhirnya Terbongkar, Gak Nyangka

30 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pembacok eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus berinisial A awalnya berniat melakukan pencurian barang berharga.

Namun karena aksinya kepergok, akhirnya berujung pada penganiayaan sadis yang melukai Jaja Ahmad dan sang anak Rahmi Dwi Utami (22).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, menyebut alasan pelaku berniat melakukan pencurian dengan kekerasan.

Diketahui A, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu 1×10 jam seusai kejadian.

Pelaku berhasil ditangkap seusai proses pemeriksaan saksi – saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku A rupanya terlilit utang, sehingga niat awal melakukan pencurian.

“Motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan, karena yang bersangkutan terlibat utang,” kata Kombes Kusworo, melansir tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Kombes Kusworo mengatakan pelaku awalnya sudah menggadaikan ponselnya untuk melunasi utang.

Namun karena masih kurang, pelaku menggadaikan ponsel milik keponakannya, tanpa diketahui oleh keponakannya tersebut.

“Dan dari hasil menggadaikan barang tersebut dapatlah uang Rp 3,5 juta, namun ternyata masih kurang untuk membayar utang,” ungkapnya lagi.

Lantas pelaku berniat melakukan pencurian untuk melunasi utang dan membayar barang gadai, agar sang keponakan tak curiga barang miliknya digadaikan.

Kini A dikenakan pasal berlapis lantaran perbuatannya yakni pencurian dengan kekerasan, penganiayaan hingga membawa senjata tajam.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tak sesuai dengan pekerjaannya, kami lapisi dengan UU darurat tentang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kombes Kusworo.

Kombes Kusworo menegaskan motif dalam kasus pembacokan ini yakni pencurian dengan kekerasan.

“Untuk motif setelah kita mengamankan tersangka kami kaitkan dengan alat bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam.”

“Sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan,” lanjutnya.

Kombes Kusworo menyebut pelaku sudah berada di lokasi sejak siang hari pukul 11.00 WIB.

Sempat berkeliling mencari sasaran untuk menjadi target.

Kemudian saat berpapasan dengan mobil mantan ketua KY, pelaku muncul niat jahat, hal ini lantaran melihat Jaja Ahmad Jayus yang merupakan pria berumur dan mengendarai mobil sendiri.

“Sehingga menurut tersangka ini (Jaja Ahmad Jayus) merupakan target yang empuk bagi tersangka kemudian dibuntuti kendaraan tersebut,” kata Kombes Kusworo.

Lantas niat pencurian terjadi, hingga akhirnya terjadi aksi pembacokan.

Polisi mengatakan pelaku tak sempat menggondol barang berharga korban, lantaran kabur seusai penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Selasa (28/3/2023) sore.

Kejadian tersebut terjadi di rumahnya, di Komplek GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya Jaja, sang putri Rahmi, juga turut serta menjadi korban pembacokan.

Jaja Ahmad Jayus dan putrinya pun mengalami luka, dan berlumur darah, kini telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sebelumnya Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu berawal saat Jaja baru pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, Jaja langsung memasukkan kendaraannya ke dalam garasi.

Mengutip beberapa sumber, pelaku sudah menunggu korban pulang.

Lantas begitu melihat Jaja Ahmad Jayus, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penyerangan.

“Seketika korban masuk ke dalam rumah dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka mendekati dan melakukan penyerangan, melakukan pembacokan kepada korban,” kata Kusworo saat ditemui di sekitar kediaman Jaja, Selasa malam.

Dion (59) tetangga Jaja Ahmad mengatakan saat adanya aksi pembacokan kondisi sekitar rumah sepi.

Dion juga ikut serta dalam upaya penyelamatan Jaja Ahmad dan sang anak.

“Kebetulan saya ada ambulans, untuk penanganan pertama itu saya bawa dua-duanya ke rumah sakit terdekat, yaitu rumah sakit Mayapada,” ujar Dion.

Dion mengatakan, penanganannya bagus dari pihak rumah sakit, sampai tindakan terakhir dibawa ke ruangan.

Dion mengaku, saat melihat korban, keduanya sudah berlumuran darah, saat pertama kali melihat korban sedang jongkok.

“Penuh darah, sudah lemas, karena mungkin bisa kehabisan darah kalau telat ditolong,” ujar dia.

Dion juga mengatakan berdasarkan pengamatan mata, korban ada luka di kepala dan leher, sementara tangan tak bisa digerakkan.

“Tangannya sudah tidak bisa bergerak (kedua korban). Mungkin tangkisan dari celurit itu,” ucapnya

(Yar/Sis)