Mondok, Pulang-pulang Hamil, Kini Sudah Melahirkan, Ternyata Dihamili Oleh….
25 Juli 2022LAGI-LAGI terjadi kasus pencabulan di pondok Pesantren.
Kali ini peristiwa itu terjdi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Korban adalah seorang santriwati yang sekolah di pondok pesantren itu.
Ia dicabuli hingga hamil dan melahirkan dengan pelaku iduga dilakukan oleh anak seorang kiai.
Korban anak di bawah umur gadis berinisial M (14).
Bayi yang dilahirkan M berjenis kelamin laki-laki pada Selasa (19/7/2022).
Pelaku tergolong masih remaja yakni berusia 21 tahun berinisial AH.
Pelaku merupakan anak dari kiai di Kecamatan Plumpung.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, telah menindaklanjuti kasus tersebut.
“Masih kita selidiki dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi terkait,” katanya, Jumat (22/7/2022), dilansir Tribun Jatim.
Kronologi Kejadian
Pencabulan itu terjadi bermula saat korban mengaji di pondok pesantren (ponpes) orangtua terduga pelaku.
Kegiatan mengaji itu diikuti korban selama setahun belakangan.
Setiap hari, korban dan santri lainnya bermalam di ponpes.
Para santri tersebut tidur di sebuah bangunan semacam aula.
Santriwati tidur di lantai atas, sedangkan santri tidur di bawah.
“Aksi pencabulan diduga dilakukan pada saat korban bermalam tidur di ponpes.”
“Teman korban sesama santri juga seringkali melihat anak kiai tersebut mencabuli korban di malam hari,” kata tokoh masyarakat setempat, Nanang Susanto.
Orangtua Korban Syok, Tak Berani Lapor
Dilansir Kompas.com, Nanang mengatakan, kedua orangtua korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut.
Hal itu lantaran terduga pelaku merupakan anak dari kiai pemilik pondok pesantren tempat korban mengaji.
Orangtua korban pun dikabarkan masih trauma dan syok melihat anaknya menjadi korban pencabulan.
Sejumlah petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban dan Petugas kecamatan juga sudah berkunjung ke rumah korban untuk memberikan pendampingan.
“Orangtua korban mungkin syok melihat pelakunya juga seperti tidak memiliki tanggungjawab atau beban kesalahan,” ungkapnya.
(NKRIPOST/Tribunnews)