Model Ijazah Baru 2025 untuk SD, SMP, dan SMA/SMK, Lebih Canggih dari Ijazah Lama, Simak Perbedaannya!

Model Ijazah Baru 2025 untuk SD, SMP, dan SMA/SMK, Lebih Canggih dari Ijazah Lama, Simak Perbedaannya!

15 Februari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Siswa SD, SMP, dan SMA 2025 akan menerima ijazah elektronik (e-ijazah) sebagai model baru yang disiapkan oleh Kemendikdasmen RI.

erkait hal ini, Pusdatin Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat pemberitahuan.

Surat dengan nomor 0099/J1/DS.00.02/2025 tertanggal 19 Januari 2025 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13 sederajat) dalam rangka penyiapan data penerima e-ijazah.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusdatin Kemendikbudristek menyiapkan data awal calon penerima e-ijazah yang dapat diakses melalui laman referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir, demikian isi surat tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Pusdatin pun meminta kepada seluruh satuan pendidikan, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nama satuan pendidikan sebagaimana tercantum pada izin penyelenggaraan. Apabila nama satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nama satuan pendidikan melalui VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.
  2. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian jumlah peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila jumlah peserta didik belum sesuai, lakukan pembaruan jumlah data peserta didik pada aplikasi Dapodik.
  3. Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
  4. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan kepala sekolah. Apabila penugasan kepala sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan kepala sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.

Adapun verval peserta didik tingkat akhir penting untuk dilakukan sehubungan dengan penerbitan e-ijazah mulai tahun 2025.

Nantinya, peserta didik tingkat akhir tidak hanya mendapatkan ijazah fisik saja, melainkan juga ijazah elektronik yang dapat diakses kapanpun dan di manapun.

Dalam Pasal 8 Permendikbudristek 58/2024 menyatakan Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai.

Penatausahaan tersebut dilakukan dengan paling sedikit menyimpan hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah.

Serta menyimpan dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Dengan ijazah elektronik ini, akan mengantisipasi risiko apabila dokumen ijazah fisik hilang atau rusak.

Tak hanya itu, penggandaan ijazah juga kemungkinan mulai ditinggalkan karena e-ijazah dapat diakses sewaktu-waktu.

Siswa dapat menggunakan gawai untuk melihat e-ijazah secara lengkap dengan transkrip nilai serta seluruh data siswa.

E-ijazah juga sah dan resmi serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena telah dilindungi oleh regulasi Kemendikdasmen.