Mikha Tambayong Diangkat Jadi Staf Ahli Menpora RI, Segini Gajinya, Wow, Bikin Ngiler

Mikha Tambayong Diangkat Jadi Staf Ahli Menpora RI, Segini Gajinya, Wow, Bikin Ngiler

14 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Artis Mikha Tambayong saat ini menjabat di pemerintahan sebagai staf ahli dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Ia sudah berdinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik sejak Mei 2023.

“Ini hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik,” kata Dito saat memperkenalkan Mikha sebagai Tenaga Ahli Menterinya di Media Center Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (12/5) lalu.

Menjabat sebagai Staf Ahli Menpora, tentu Mikha akan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah sebagaimana abdi negara lainnya.

BACA JUGA: Mau Pakai Wifi di Sekitar Anda, Tapi Gak Tahu Passwordnya? Begini Caranya

Lantas, seberapa besar gaji yang dapat diterima Mikha Tambayong Staf Ahli Menpora?

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 67 dijelaskan posisi Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.

Masih dalam pasal yang sama, Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.

Lebih lanjut dalam Pasal 85 Ayat (2) disebutkan Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.

Artinya besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.

Perlu diketahui, eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan.

Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat diterima Mikha kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 – Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Sementara itu, di luar gaji Mikha juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin).

Untuk besaran tukin pegawai Kemenpora sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.

Menjabat sebagai Staf Ahli, Mikha berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 17.413.000.

Jadi bila ditotal, pendapatannya sebagai Staf Ahli Menpora berkisar Rp 20.860.200 – Rp 23.314.200 belum termasuk tunjangan melekat lainnya.

BACA JUGA: Bukan Jusuf Hamka, Ternyata Pemerintah Tagih Utang ke Sosok Ini

(Yar/Sis)