Merinding! Ternyata Ini Kata-kata yang Bikin Anak Tega Bantai Orangtuanya, Ibu Tewas dengan 50 Tusukan

Merinding! Ternyata Ini Kata-kata yang Bikin Anak Tega Bantai Orangtuanya, Ibu Tewas dengan 50 Tusukan

12 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Terungkap kata-kata yang menyebabkan Rifki Aziz Ramadhan (23) tega membantai ibunya Sri Widiastuti.

Rifki ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya tersebut.

Selain itu pemuda 23 tahun juga menjadi tersangka penganiayaan terhadap ayahnya bernama Bakti Ajis (49).

Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan, ada kata-kata dari korban yang membuat pelaku sakit hati.

Kata-kata itu menjadi salah satu pemicu pelaku membantai orangtuanya.

“Sebutkan satu saja sejak lahir sampai sekarang yang membuat kami bangga kepada mu,” kata Arief menirukan omongan korban ke pelaku, Jumat (11/8/2023) seperti dilihat dari video konferensi pers.

Rifki juga sehari sebelum kejadian sempat dimarahi oleh korban, sehingga pelaku sakit hati.

“Sebelum kejadian pelaku sempat dimarahi korban,” kata dia.

Pembantaian itu kata dia terjadi di kediaman keluarga tersebut di Jalan Takong, Depok pada Kamis (11/8/2023).

Rifki lebih dulu membunuh ibu kandungnya yang sedang makan.

Korban yang tengah makan ditusuk pelaku di leher, dada serta paha hingga mencapai lebih kurang 50 tusukan.

“Hasil autopsi sekitar 50 tusukan di tubuh korban,” kata dia.

Setelah membunuh ibunya, Rifki memukul ayahnya dengan menggunakan gagang golok.

Setelah dipukul, Rifki memasukan ayahnya ke dalam kamar dan menguncinya.

“Di situlah terjadi pergulatan dan tersangka mencoba bacok ayahnya,” kata dia.

Namun sang ayah berteriak meminta tolong dan teriakan itu didengar oleh tetangga yang berdatangan ke rumah.

“Warga datang dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci,” kata dia.

Oleh polisi, Rifki disangkakan Pasal 340 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

(Yar/sis)