MERINDING, Ini Permintaan Terakhir Imam Masykur sebelum Tewas Dibunuh Oknum Paspampres

MERINDING, Ini Permintaan Terakhir Imam Masykur sebelum Tewas Dibunuh Oknum Paspampres

29 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Seorang Pria berusia 25 tahun dibunuh Praka RM atau Praka Riswandi Manik, seorang anggota Paspampres.

Melansir dari BangkaPos, Imam Masykur diculik terlebih dahulu oleh anggota TNI itu.

Imam Masykur lalu disebut dianiaya lebih dari satu orang, satu di antaranya yaitu Praka RM.

Kini, Praka RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata, pelaku juga sempat memeras pihak keluarga korban.

Mereka meminta tebusan sebesar Rp50 juta dari keluarga Imam Masykur.

Dari permintaan tebusan tersebut terungkap percakapan Imam Masykur sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pemudia berusia 25 tahun itu sempat memanggil sang adik sembari meringis mengharapkan tebusan Rp50 juta.

“Dek kirem peng 50 juta peugah bak mak beuh, abang ka ipoh nyoe (Dek, tolong bilang sama mamak suruh kirim uang 50 juta, abang sudah dipukul),” ujar Imam Masykur kala itu.

Video tersebut beredar luas di kalangan masyarakat Aceh.

Bahkan foto-foto korban, termasuk saat penyerahan mayat korban di RSPAD Jakarta Pusat, dan sejumlah video yang diduga saat korban mengalami penyiksaan pun ikut beredar.

Video Imam Masykur merintih meminta tolong kepada keluarganya dengan cepat beredar di grup WhatsApp masyarakat Aceh.

“Neu kirem peng siat 50 juta (tolong kirim uang 50 juta),” ucap Masykur.

Pihak keluarga Masykur mengaku tak mempunyai uang Rp50 juta, namun mereka berusaha mengupayakannya.

“Neu kirem jino aju bueh, meuhan matee lon (kirim terus sekarang ya, kalau tidak mati saya),” begitu suara yang terdengar di akhir percakapan.

Menurut keterangan keluarga korban, Said Sulaiman, Imam Masykur diculik dari sebuah toko kosmetik yang berada di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Saat dibawa paksa Paspampres, kata Said Sulaiman, Imam sempat menghubungi keluarganya untuk meminta dikirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Agar pihak keluarganya percaya Imam diculik, Said mengaku sempat mendapat telepon dari korban yang saat itu Imam menyebut telah dianiaya oleh pelaku Paspampres tersebut.

“Pelaku juga mengirimkan video penganiayaannya. Korban (Imam) tidak dapat dihubungi (setelah menghubungi meminta tebusan),” kata Said dikutip dari Kompas.id via Kompas TV pada Minggu (27/8/2023).

Menurut Said, video yang dikirimkan pelaku kepadanya terlihat kondisi Imam saat disiksa pelaku.

Said menuturkan Imam tidak berhenti menangis dan meminta keluarganya agar segera mengirimkan uang tebusan supaya dirinya tidak disiksa.

Setelah mendapat telepon, Said menuturkan korban tidak bisa dihubungi lagi dan juga tidak kembali pulang ke rumah. Karena sebab itulah, Said bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Setelah berhari-hari tidak mendapat kabar dari Imam, Said mengatakan, pihak keluarga kemudian mendapat kabar bahwa Imam telah tewas pada Kamis (24/8/2023).

Mereka mendatangi RSPAD Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023 untuk bertemu Imam Masykur.

Namun sayang, mereka bertemu dengan Imam Masykur dalam keadaan sekujur tubuh sudah membeku.

Pria yang baru berusia 25 tahun ini dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka.

Jenazah Imam Masykur diterima oleh Said Syahrizal yang merupakan keluarganya.

Kini, Praka RM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya Praka RM, ternyata ada dua anggota TNI lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.

Kasus tindak pidana keji ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.

Sementara itu di lain sisi, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Paspampres, Praka RM yang menganiaya dan membunuh Imam Masykur dipecat dari TNI dan dihukum mati.

Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI,” ujarnya.

Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada telah buka suara terkait nasib Praka RM, Paspampres yang diduga bunuh pria asal Aceh.

Rafael menyebut pihak Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) sedang menyelidiki dan menangani kasus tersebut.

“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujar Rafael.

(Ya/Sa)