Merinding! Ini Detik-detik 2 Anggota Polsek Tanah Abang Ditusuk Sangkur
20 Agustus 2022DUA anggota Polsek Tanah Abang mengalami luka berat dan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, usai ditusuk pisau sangkur saat hendak menangkap penadah motor curian di wilayah Kota .
Kedua korban dari Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang tersebut yakni Aiptu Bambang Suroso (47) dan Bripka Puji Hartono (46).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota , Kamis (18/8/2022) malam tadi.
Selain dua orang polisi, dua warga yang tengah melintas, Tata Firmansyah (20) dan Jaenudin (29), juga jadi korban penusukan penadah motor curian ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 21.00 WIB.
Akibat penusukan penadah motor curian ini, Aiptu Bambang Suroso mengalami luka tusuk di pundak kiri dan Bripka Puji Hartono luka tusuk di paha kanan depan.
Sedangkan, korban dua warga sipil yakni Jaenudin mengalami luka sobek di bagian perut dan Tata Firmansyah mengalami tiga luka tusuk di perut.
“Betul sekarang korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan dua orang dirujuk ke RS Kramatjati,” jelas Zain kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, penusukan dilakukan pelaku penadah kendaran bermotor hasil curian.
Dimana, saat itu tiga personel anggota Reskrim dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat sedang membawa tersangka pencurian motor bernama Mamona Kurniawan (27) untuk pengembangan terhadap penadah bernama Deni Irawan (25) di Cibodas, .
“Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penadah berinisial DI dan S, namun pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta,” papar Zain.
Zain mengatakan, saat ini ketiga pelaku, MK, DI, dan S sementara diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Kota guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku penusukan pun dijerat pasal 170 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(NKRIPOSTl/Tribunnews)