Menteri Desa PDTT Tiba-tiba Sampaikan Kabar Menggembirakan, untuk Seluruh Kades se-Indonesia, Warga Wajib Tahu!
22 November 2023NKRIPOST.COM – Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyetujui adanya usulan kenaikan dana desa sebesar Rp 5 miliar per tahun.
Menurut Mendes PDTT Halim, semakin mandiri suatu desa, maka makin tinggi pula kebutuhan anggaran bagi desa tersebut.
Dua komponen yang paling berpengaruh dalam peningkatan jumlah anggaran tersebut yakni guna menggenjot pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
“Ya pastilah. Karena memang semakin desa itu mandiri, kebutuhan anggarannya semakin besar. Karena yang jadi bidang anggaran sudah semakin abstrak, seperti pertumbuhan ekonomi sudah pasti jadi fokus, kemudian peningkatan SDM. Dua hal itu kan suatu yang sangat prioritas ya untuk membangun bangsa,” kata Halim saat ditemui di Istana Merdeka, Senin (20/11/2023).
Sementara untuk komponen infrastruktur, Mendes menilai anggaran tidak akan terlalu besar apabila desa telah mencapai level mandiri.
Besarnya anggaran infrastruktur akan besar jika desa yang dimaksud masih relatif tertinggal.
“Nah kalau sangat tertinggal kan fokusnya lebih pada infrastruktur. Ketika desa sudah mandiri, kecenderungan peningkatan (anggaran) infrastruktur itu sudah cukup, paling hanya untuk pemeliharaan. Kalau ada penambahan, ya penambahan pada aspek-aspek tertentu.
Tapi yang paling menjadi tuntutan desa mandiri adalah pertumbuhan ekonomi, yaitu langsung mutlak kebutuhan menyejahterakan rakyat.
Yang kedua peningkatan SDM, supaya kader masyarakat di desa itu menjadi semakin potensial untuk menyongsong Indonesia Emas,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (8/11/2023).
Dalam kesempatan itu perwakilan perangkat desa mengusulkan anggaran dana desa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar per tahun.
Adapun alasan perlu dinaikkannya anggaran desa setara 30% per tahun tersebut adalah guna memajukan desa di tanah air.
Angka ini naik 10% dari kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR soal usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah yang dimasukkan dalam draf revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Sa/ya)
Kalau dana semakin besar, harus dibarengi dengan SDM Kades dan perangkat desa yang handal pula serta aturan hukum yg melekat,sebagaimana yg pernah diterapkan dalam Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yg dilanjudkan dengan PNPM.
Sama² kita melihat kedua program tsb sangat berhasil.
Sangat menyetujui penambahan agaran desa dan paling penting para kades dan perangkatnya, mereka lebih meningkatkan SDM mereka maka mereka mampu utk mengelolah angaran yg cukup besar