Menteri Dalam Negeri RI Keluarkan SE Terbaru, Khusus Kepala Daerah Ini Diberi Waktu 5 Hari Lagi, Simak!

Menteri Dalam Negeri RI Keluarkan SE Terbaru, Khusus Kepala Daerah Ini Diberi Waktu 5 Hari Lagi, Simak!

16 Juli 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan SE pada 16 Mei 2024 yang berisi imbauan bagi para penjabat (Pj) kepala daerah yang berencana maju dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat 18 Juli 2024.

Ini diperlukan agar mereka tidak berstatus sebagai pejabat publik saat masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan pada 22 September 2024.

Mendagri, Tito Karnavian, menegaskan pentingnya surat pengunduran diri ini untuk menjaga integritas dan fairness dalam Pilkada.

Tito juga mengingatkan agar Pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada, bahkan jika dipasang oleh masyarakat.

Jika tetap ingin memasang baliho, isinya harus terkait dengan tugas dan program yang sedang dijalankan, seperti penanganan stunting.

Jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan namun tetap mengikuti Pilkada, mereka akan diberhentikan oleh Mendagri.

Tito menekankan bahwa memilih mengundurkan diri secara fair dapat meningkatkan citra dan elektabilitas di mata publik.

Baca Juga: