Menpan-RB Sepakat Angkat 6 kategori Honorer Ini Jadi PNS 2023 Tanpa Tes, Terkecuali Honorer yang Mencapai Usia..

Menpan-RB Sepakat Angkat 6 kategori Honorer Ini Jadi PNS 2023 Tanpa Tes, Terkecuali Honorer yang Mencapai Usia..

16 Agustus 2023 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – BKN resmi mengeluarkan surat edaran tentang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Surat dengan nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 memuat tentang penyampaian jadwal seleksi CPNS tahun 2023, bahwa pendaftaran CPNS mulai dibuka pada tanggal 16 September 2023.

Dengan adanya kabar ini membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk meningkatkan status kepegawaiannya.

Sebab tidak sedikit honorer yang belum mendapatkan kepastian yang jelas dari pemerintah.

Di tambah lagi dengan isu kebijakan penghapusan yang membuat tenaga honorer kehilangan harapan.

Tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka formasi CPNS dengan kuota sebesar 28.903. Sementara kuota formasi untuk PPPK sebesar 543.593 dari total formasi sebesar 572.496.

Adapun kebutuhan PNS akan dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Lebiu lanjut, berkaitan dengan seleksi CPNS 2023, Menpan RB memprioritaskan 6 kategori tenaga honorer yang berpeluang besar dalam rekrutment PNS 2023 tanpa melalui seleksi.

Enam kategori yang di maksud diantaranya :

  1. Tenaga honorer yang bekerja dalam bidang pendidikan
  2. Tenaga honorer yang bekerja dalam bidang kesehatan
  3. Tenaga honorer yang bekerja dalam bidang penelitian4. Tenaga honorer yang bekerja dalam bidang Administrasi
  4. Tenaga honorer yang bekerja dalam bidang fungsional
  5. Tenaga honorer yang bekerja dalam bidang pertanian

Kendati demikian, pengangkatan PNS tanpa tes terdapat ketentuan batasan usia yang penting di perhatikan oleh tenaga honorer prioritas.

Berdasarkan PP No 48 Tahun 2005, ada 4 batasan usia honorer yang menjadi syarat pengangkatan PNS tanpa tes, yakni :

  1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
  2. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
  3. Maksimal usia 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
  4. Maksimal usia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus

Untuk itu, tenaga honorer yang mencapai batas usia yang telah ditentukan oleh pemerintah, dapat dipastikan tidak masuk dalam kriteria honorer prioritas.

(Yar/sis)