Menpan RB Membahas Bersama DPR Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023, Ini Solusinya
28 November 2022MENPAN RB, Abdullah Azwar Anas melakukan rapat dengan DPR RI terkait dengan bagaimana nasib tenaga honorer 2023 (21/11/2022).
Tema pembahasan mengemuka antara lain adalah tentang tenaga honorer 2023 yang dirumuskan dalam suatu skema yang perlu diambil oleh pemerintah.
Baca Juga: Guru ASN Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan, Penuhi Syarat dan Ketentuannya
Baca Juga: Inilah yang dilakukan para istri Arab ketika suami mereka sibuk![AD]
Karena perlu ada sebuah skema rancangan penanganan tenaga honorer 2023 karena para Nopember tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer yang ada adalah ASN dan PPPK sebagaimana diatur dalam pasal 96 PP 49/2018, tentang Manajemen PPPK.
Skema rancangan tersebut yang dibicarakan dengan DPR RI tersebut dalam rangka bagaimana menangani permasalahan tenaga honorer 2023 di Indonesia.
Baca Juga: Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Tambahan dari Kemendikbud Ristek
Dalam pertemuan dengan DPR RI tersebut sempat dibicarakan bagaimana alternatif skema yang perlu diambil ke depan dalam menangai atau menyelesaikan masalah bagi tenega honorer 2023 yang tidak masuk dalam dua jenis pegawai pemerintah. Dua jenis pegawai pemerintah tersebut hanya ASN dan PPPK.
Alternatif kebiajakan yang bisa diambil dalam penanganan masalah tenaga honorer 2023 tersebut ada 3 kemungkinan, yakni:
- Tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN.
- Seluruh tenaga Non ASN diberhentikan seluruhnya.
- Diangkat sesuai dengan skala prioritas.
Tapi, perlu diketahui bahwa ketiga alternatif skema tersebut memiliki berbagai kelebihan dan kekurangannya.
Kekurangan dan kelebihannya antara lain adalah sebagai berikut:
- Jika mengambil alternatif skema yang pertama menurut Azwar Anas menjadi kabar bahagia untuk seluruh pegawai non ASN.
Konsekwensi ambil alternatif skema yang pertama tersebut memiliki kelemahan seperti bagaimana negara harus menanggung pembiayaan gaji yang sangat besar.
- Jika seluruh tenaga Non ASN diberhentikan seluruhnya, akan mempengaruhi terhadap pelayanan publik
- Jika para tenaga Honorer diangkat menjadi ASN sesuai dengan skala prioritas direalisasikan.
Tentunya, kebijakan yang selektif ini akan berdampak secara sosial dan politik.
Seperti gejolak sosial yang cukup rawan dalam pengelolaan tenaga kerja produktif seperti para tenaga honorer tidak bisa kerja lagi di kantor sebagai pegawai negeri.
Kelemahan dan kelebihan dari alternatif skema pengambilan keputusan itu pasti akan dipertimbangkan sesuai dengan urgensi sosial, ekonomi, politik dan keuangan yang ada dari negara
Kebijakan ini tentu harus dilakukan pematangan mumpung masih ada waktu satu tahun lagi.
Pematangan kebijakan tersebut harus berdasarkan kajian yang komprehensif, mendalam dan tuntas.
Kajian yang mendalam tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam merekomendasikan sebuah keputusan mengenai penyelesaian tenaga honorer 2023 untuk permasalahan tenaga non ASN di Indonesia.
(NKRIPOSTl/Halopedeka)