MenPAN-RB Angkat Honorer Jadi PNS, Namun 12 Kategori Ini Tidak Termasuk, Berikut Daftarnya

MenPAN-RB Angkat Honorer Jadi PNS, Namun 12 Kategori Ini Tidak Termasuk, Berikut Daftarnya

10 Juli 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM: Menjadi seorang PNS merupakan impian banyak orang di Indonesia.

Status sebagai PNS memberikan kestabilan karier, manfaat kesejahteraan, dan berbagai peluang yang menarik.

Namun, tidak semua orang dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menjadi seorang PNS.

Melansir dari Berbagai Sumber, Berikut 12 Kategori yang tidak bisa diangkat jadi PNS.

  1. Bukan Warga Negara Indonesia

Syarat utama untuk menjadi PNS adalah menjadi warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, mereka yang bukan warga negara Indonesia tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS.

  1. LGBT

Meskipun pemerintah Indonesia telah mengakui hak asasi LGBT, namun saat ini masih terdapat pembatasan dalam hal penerimaan LGBT sebagai PNS.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan norma dan nilai-nilai dalam masyarakat Indonesia.

  1. Pengurus atau Anggota Partai Politik

Seorang PNS harus memiliki netralitas politik untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam melakukan tugas publik.

Oleh karena itu, pengurus atau anggota partai politik tidak dapat menjadi PNS.

  1. IPK di Bawah 2,75

Pendidikan yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam seleksi PNS.

Salah satu persyaratan adalah memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang memadai.

Bagi mereka yang memiliki IPK di bawah 2,75, kesempatan untuk menjadi PNS akan sulit terwujud.

  1. Bertato atau Bertindik

Meskipun tato dan tindik bukanlah faktor penentu kemampuan seseorang dalam bekerja, nam

Bagi mereka yang memiliki tato atau tindik, peluang menjadi PNS bisa terhambat.

  1. Pernah Diberhentikan sebagai Pegawai Swasta secara Tidak Terhormat

Reputasi dan catatan kerja sebelumnya juga menjadi pertimbangan penting dalam seleksi PNS.

Jika seseorang pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak terhormat, maka hal ini dapat menjadi penghalang bagi mereka untuk menjadi PNS.

  1. Pernah Diberhentikan CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri Baik secara Hormat atau Tidak Hormat

Selain diberhentikan secara tidak terhormat dari pegawai swasta, jika seseorang pernah diberhentikan dengan alasan yang sama baik sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri, maka kesempatan untuk menjadi PNS akan sulit dicapai.

  1. Belum Genap Berusia 18 Tahun

Batas usia menjadi salah satu persyaratan dalam seleksi PNS. Untuk menjadi PNS, seseorang harus sudah genap berusia 18 tahun atau lebih.

  1. Berusia Lebih dari 35 Tahun

Selain batas usia minimum, ada juga batas usia maksimum untuk menjadi PNS.

Apabila usia seseorang sudah melebihi 35 tahun, maka mereka tidak dapat mengajukan diri sebagai calon PNS.

  1. Sudah Menjadi ASN, Baik PNS maupun PPPK

Bagi mereka yang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), peluang untuk menjadi PNS kembali akan terbatas.

  1. Anggota TNI

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki karier dan proses seleksi yang berbeda dengan PNS.

Oleh karena itu, anggota TNI tidak termasuk dalam kategori yang dapat menjadi PNS.

  1. Anggota Polri

Sama seperti anggota TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga memiliki sistem karier tersendiri.

Mereka tidak termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat untuk menjadi PNS.

(Yar/sis)