Resmi! Daftar Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP Tanpa Lapor SPT
19 Februari 2025NKRIPOST.COM – NPWP adalah identitas unik yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
Dalam kondisi tertentu, status NPWP dapat diubah menjadi non-aktif atau non-efektif.
Kelompok wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, NPWP bisa dinonaktifkan jika wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Jika NPWP sudah berubah menjadi non-aktif artinya wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Bukan sebaliknya karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinon-efektifkan,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Ia menjelaskan, kelompok wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP diatur pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Ketentuan tersebut mengatur soal petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.
Dihimpun dari kompas.com, Rabu (19/2/2025), berikut daftar kelompok wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP berikut ini:
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara mengubah NPWP jadi non-efektif
Dwi menyampaikan, wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan agar status NPWP diubah menjadi non-aktif.
Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui:
- Aplikasi e-Registration
- Kringpajak 1500200
- Permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Gagal usaha