Langkah-Langkah Mudah Mengurus KTP Hilang, Secara Online dan Offline di Dukcapil

Langkah-Langkah Mudah Mengurus KTP Hilang, Secara Online dan Offline di Dukcapil

14 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Mengurus kehilangan Kartu Tanda Penduduk bisa menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan, namun pemerintah telah menyediakan berbagai opsi untuk mempermudah proses penggantian, baik secara online maupun langsung di kantor.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan KTP baru dapat melakukannya dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.

Proses ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil yang menjelaskan jenis layanan, persyaratan, serta prosedur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Sebelum memulai pengajuan, pastikan seluruh persyaratan dan dokumen sudah lengkap untuk mempercepat proses dan menghindari kemungkinan penundaan atau penolakan, baik melalui layanan online maupun di kantor.

Cara Mengurus KTP secara Offline di Dukcapil

  • Datangi kantor Dukcapil setempat pada hari dan jam kerja.
    Isi formulir F-1.02 (formulir standar untuk permohonan dokumen kependudukan).
  • Serahkan surat kehilangan dari kepolisian kepada petugas Dukcapil.
    Tunggu beberapa saat hingga KTP baru selesai diterbitkan.
    Penting untuk dicatat, pemohon tidak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW saat mengurus secara offline KTP yang hilang.
  • Prosedur ini berlaku baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
  • Disarankan untuk datang ke kantor Dukcapil di pagi hari untuk menghindari antrean panjang.

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

Untuk mengurus KTP hilang secara online, pemohon hanya memerlukan dua dokumen utama:

Scan atau foto Kartu Keluarga (KK)
Scan atau foto surat kehilangan asli dari kantor kepolisian

Langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman resmi Dukcapil di wilayah tempat tinggal Anda.
  • Lakukan pendaftaran pada sistem yang disediakan.
  • Isi formulir yang diminta dengan lengkap dan benar.
  • Unggah dokumen persyaratan (scan KK dan surat kehilangan).
  • Tunggu proses pengajuan KTP baru selesai.
  • Kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan ketika KTP baru sudah siap diambil.