Persyaratan Mengubah Nama di Akta Kelahiran, Tak Perlu ke Dukcapil, Pakai Cara Cepat Ini

Persyaratan Mengubah Nama di Akta Kelahiran, Tak Perlu ke Dukcapil, Pakai Cara Cepat Ini

25 Juni 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Persyaratan mengubah nama di akta kelahiran terbaru 2024.

Mengutip dari laman disdukcapil.surabaya.go.id, Selasa (25/6/2024), masyarakat dapat mengajukan perubahan nama melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG).

Selengkapnya, berikut persyaratan dan cara mengubah nama di akta kelahiran secara online:

Persyaratan

Dokumen yang dibutuhkan pada layanan Perubahan Biodata tanpa PN (Akta Kelahiran Kota Surabaya) antara lain:

– Akta Kelahiran

– Kartu Keluarga Asli,

– KTP Asli

– Berkas Penunjang Perubahan, seperti Ijazah Akhir Sampai Awal, Surat Nikah, dll.

(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan.

Baca Juga:

Tata Cara

1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG), Kelurahan atau pelayanan di Balai RW.

2. Kemudian mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF

3. Melakukan validasi permohonan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG)

4. Selanjutnya pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai bukti pengajuan

5. Petugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan

6. Setelah itu, petugas melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK

7. Petugas melakukan pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk pemohon

8. Petugas mengunduh dokumen kependudukan yang sudah ber-TTE dari SIAK

9. Petugas mengunggah dokumen kependudukan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID

10. Pemohon menerima dokumen berupa Akta Kelahiran

Sebagai catatan, cara di atas hanya berlaku untuk warga yang memiliki Akta Kelahiran tetapi penulisan nama salah pada 1 atau 2 huruf dan tidak mengubah makna.

Sedangkan bagi warga yang merubah nama di Akta Kelahiran dengan mengubah makna harus mengikuti salah satu layanan dari Dukcapil Kota Surabaya yaitu sidang Lontong Balap.

Baca Juga: