Menggiurkan! Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin Dapat THR Segini, Waow, Total Nominalnya Bikin Mata Tercengang

Menggiurkan! Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin Dapat THR Segini, Waow, Total Nominalnya Bikin Mata Tercengang

2 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah telah mengumumkan seluruh abdi negara seperti ASN, TNI/Polri akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13.

Termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta para menteri.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Komponen THR yang diberikan gaji pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada pasal 2 ayat (1) gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan.

Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan.

Lalu, penghasilan yang diterima Wakil Presiden Ma’ruf Amin ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000/bulan.

Dengan demikian, nominal THR Presiden Jokowi ialah Rp 62.740.000, dan THR Wapres Ma’ruf Amin Rp 42.160.000.