Prosedur dan Syarat Mengganti Pelat Nomor Kendaraan Terbaru Juli 2024, Masyarakat Pemilik Kendaraan Roda 4 dan 2 Wajib Tahu, Simak!

Prosedur dan Syarat Mengganti Pelat Nomor Kendaraan Terbaru Juli 2024, Masyarakat Pemilik Kendaraan Roda 4 dan 2 Wajib Tahu, Simak!

16 Juli 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Prosedur dan syarat ganti pelat nomor terbaru 2024.

Melansir dari NESIATIMES.COM, Selasa (16/7/2024), Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mengganti pelat nomor kendaraan miliknya setiap lima tahun sekali.

Jika terlambat melakukan pergantian, maka pemilik kendaraan bisa terkena denda hingga kurungan penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Tak hanya itu, kendaraan pun bisa kena sanksi tilang hingga penghapusan data kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak, memperpanjang STNK, dan mengganti pelat nomor tiap lima tahun sekali.

Pemilik kendaraan bisa mengganti pelat nomor di kantor Samsat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (15/7/2024) berikut beberapa syarat dokumen untuk mengganti pelat nomor kendaraan lima tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi yang sesuai dengan data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
  • Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
  • Jika BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  • Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Prosedur Ganti Pelat Motor

Prosedur ganti pelat motor mudah dan berlangsung sekitar 1 jam, namun juga tergantung pada antrean dan kelengkapan berkas.

Kemudian, cara mengganti pelat nomor lima tahunan adalah sebagai berikut:

1. Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan

2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat untuk lakukan cek fisik motor

3. Setelahnya, bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK

4. Di loket perpanjangan STNK, ambil formulir

5. Kemudian, isi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar

6. Jika sudah isi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir tersebut serta berkas dokumen yang diperlukan ke petugas untuk dicek kelengkapan informasi dan dokumennya

7. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai

8. Jika data telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, selanjutnya petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK

9. Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran

10. Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan serta bisa diambil di loket penyerahan

11. Setelahnya, plat nomor baru untuk kendaraan bisa dipasangkan.

Biaya Ganti Pelat

Adapun berikut rincian biaya mengganti pelat nomor kendaraan lima tahunan:

Berdasarkan informasi dari situs menpan.go.id, biaya ganti pelat motor meliputi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak negara bukan pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:

Berikut rinciannya:

1. Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Besar PKB berbeda di tiap wilayah bergantung dari ketetapan pemerintah daerah setempat.

Tarif PKB dipengaruhi Nilai Jual Kendaraan Nermotor (NJKB) dan urutan kepemilikan.

Berikut adalah besaran PKB dikutip dari situs Bapenda Provinsi Jawa Barat:

1. PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen)

2. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen)

3. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen)

4. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen)

5. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).

2. Tarif PNBP Motor dan Mobil

1. Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000.

2. Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.

3. Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000.

4. Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000.

3. Tarif SWDKLLJ

A. Tarif Golongan A: Rp 3.000

B. Tarif Golongan B: Rp 23.000

C. Tarif Golongan C1: Rp 35.000

D. Tarif Golongan C2: Rp 83.000

E. Tarif Golongan DP: Rp 143.000

F. Tarif Golongan DU: Rp 73.000

G. Tarif Golongan EP: Rp 153.000

H. Tarif Golongan EU: Rp 90.000

I. Tarif Golongan F: Rp 163.000.

Baca Juga: