Presiden Jokowi Turun Tangan, 6 Perusahaan Besar Ini Siap-siap, Tak Main-main, Simak!
10 Januari 2024 0 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM- Presiden Joko Widodo Mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai Pembubaran sepanjang tahun 2023 lalu.
Dari 6 perusahaan tersebut, salah satunya adalah BUMN tempat Presiden Jokowi pernah bekerja saat merintis karier.
Terkutip dari Berbagai Laman, Selasa (8/1/2024), berikut adalah daftar 6 BUMN yang di bubarkan di tahun 2023:
1.Merpati Nusantara Airlines
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) di bubarkan Jokowi lewat PP nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang di tandatanganinya tepat pada 20 Februari 2023.
Maskapai pelat merah dengan itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
“Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP tersebut.
Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi akan di lakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan di nyatakan pailit. Artinya, proses pembubaran akan rampung pada 2027.
2.Kertas Leces
PT Kertas Kraft Aceh merupakan perusahaan BUMN yang menjadi salah satu perusahaan tempat Presiden Jokowi mengawali kariernya.
Presiden Jokowi telah resmi mendatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh pada 3 April 2023.
Sehingga, perusahaan yang telah berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 itu resmi bubar.
Kegiatan likuidasi dalam rangka pembubaran PT ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh akan masuk ke Kas Negara dan penyelesaian pembubarannya akan rampung paling lambat 5 tahun.
3.Industri Gelas
PT Industri Gelas menjadi BUMN lainnya yang dibubarkan Jokowi tahun ini. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas.
Pembubaran perusahaan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan ini, pada 3 April 2023.
4.Istaka Karya
Pembubaran PT Istaka Karya (Persero) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Dalam aturan tersebut juga menyebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perusahaan ini menyesuaikan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi akan rampung paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan pailit.
5.PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)
Proses pembubaran BUMN-BUMN ini memang sangat cukup lama tersebar. Menteri BUMN Erick Thohir bahkan mengatakan, pihaknya berencana membubarkan 7 BUMN. Sebab, perusahaan pelat merah itu sudah lama tak operasi.
Bapak Erick sempat buka suara mengenai kendala untuk membubarkan BUMN-BUMN tersebut. Dia menjabarkan, untuk membubarkan BUMN itu butuh persetujuan yang panjang.
“Kan proses pembubaran itu kan perlu persetujuan panjang, karena itu kita berharap dengan sekarang adanya rencana Undang-undang BUMN yang sedang digodok di DPR, dan inisiasi DPR loh, bukan kami. Kalau DPR-nya saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN masa kita nggak melakukan secara kebersamaan, dan saya lihat memang beberapa peran BUMN perlu ditingkatkan,” di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
6.Industri Sandang Nusantara
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi di lakukan dengan di tekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.
“Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Persero di tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan di bubarkan,” bunyi Pasal 1 PP.Pada Pasal 3 di jelaskan penyelesaian pembubaran lndustri Ini termasuk likuidasi paling lambat 6 tahun dari tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
(Yar/in)